Bandar Lampung – Pansus LKPJ DPRD Lampung menilai ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Ada anggaran makan dan minum Rp29juta/orang/tahun di panti asuhan.
Pansus LKPJ DPRD Lampung menilai ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Ada anggaran makan dan minum Rp29juta/orang/tahun di panti asuhan.
Hal ini terungkap ketika rapat pansus dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung di DPRD Lampung, Rabu (2/6). Panti asuhan yang ditempati 310 orang tetapi biaya penanganan Rp9 miliar.
Artinya, satu orang bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp29 juta buat makan dan minum dalam setahun, kata Okta Rijaya, anggota pansus.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi yang mengatakan bahwa dinasnya memeroleh Rp9 miliar dengan kapasitas 310 orang yang tersebar di tujuh panti asuhan.