Rampas Kamera dan HP Milik Pelajar, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Gedung Aji

Gedung Aji (HS) MA (26) Warga Desa Sungai Sidang,, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dan AS (19) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, keduanya pelaku perampasan komera dan HP milik korbannya berhasil ditangka polisi Gedung Aji, Saptu (13/07/2019). .

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi akrap dipanggil pak kumis mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda., Saptu (13/07).

Menurutnya MA yang berprofesi swasta, merupakan warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap hari Kamis (11/07 pukul 17.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Sedangkan pelaku AS yang berstatus pengangguran, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, hari Senin (01/04), karena terlibat dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan sekarang sudah menjalani hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala.

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dari korban Trio Aldi Saputra (14), berstatus pelajar, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / IX / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 04 September 2018, kerugian berupa empat unit HP (handphone) dan kamera DSLR merk canon warna hitam, yang semuanya ditaksir sebanyak Rp. 10,5 Juta.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku MA bersama AS dan dua orang rekannya C dan A yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB di jembatan Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

“Waktu itu korban bersama dengan tiga orang temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya mereka, ketika melintasi jembatan datanglah empat orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dan Honda Revo dari arah belakang. Para pelaku ini langsung mengancam korban dan teman-temannya dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis pisau, lalu mengambil paksa kamera DSLR dan empat unit HP berbagai merk yang dibawa oleh korban dan ketiga temannya, setelah itu para pelaku kabur,” ungkap Iptu Suhardi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dari tangan pelaku MA berhasil disita BB (barang bukti) berupa kamera DSLR merk canon warna hitam berikut tas kamera yang juga berwarna hitam.

Saat ini pelaku MA sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji sedangkan pelaku AS tetap dilakukan proses penyidikan dan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(gun)

https://www.hariansumatera.com