“Proyek Siluman” Pembangunan Jalan Rigid Beton di Desa Sukamaju Pesawaran

Pesawaran (HS) – Proyek Siluman jalan baru di desa Sukamaju, kecamatan Kedondon, kabupaten Pesawaran. Pembangunan jalan tembus dari dusun Kuol ke desa Pahubungan, tidak jelas siapa rekanan yang mengerjakan, berapa jumlah anggarannya, dan tidak ada Plang Proyek di Lokasi (Proyek Siluman).

Hasil investigasi dilapangan Senin 18 November 2019. Kepala Desa Sukamaju Bapak Nur Alam mengatakan, tidak mengetahui adanya proyek jalan tembus itu, karena tidak diberitahu adanya proyek tersebut walaupun berada diwilayahnya. Begitupun aparatur desa lainnya mengatakan tidak mengetahui, siapa yang mengerjakan dan berapa jumlah anggarannya, Sebab baik BPD dan kepala desa tidak dikonfirmasi, perihal adanya proyek tersebut, selain itu juga tidak ada Plang Proyek (proyek Siluman).

Selain Proyeknya tidak jelas, hasil investigasi pekerjaan dilapangan, diindikasikan tidak sesuai dengan Spek. Besi yang seharusnya ukuran 16′ dipasang 12′ dan ditemukan Rigid beton yang retak padahal jalan belum digunakan.

Menurut peraturan “(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. 

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Eka)

https://www.hariansumatera.com