Presidium 212: Rizieq Shihab Harus Selesaikan Proses Hukum

Jakarta – Kabar kepulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab ditanggapi oleh kelompok Presidium 212. Menurut Faisal Assegaf, salah seorang pendiri kelompok ini, Rizieq Shihab harus berani menghadapi proses hukum yang menunggunya di Tanah Air.

Menurut Faisal, Rizieq harus meniru sikap kenegarawanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi kasus hukumnya. “Bukan lari dan bersandar kepada pengacara atau mobilitas massa,” ujar Faisal Assegaf, seperti dilansir tempo.co, di Jakarta, Sabtu 17 Februari 2018.

Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan Rizieq Shihab dipastikan pulang pada 21 Februari 2018. Kepulangan Rizieq Shihab ini karena banyaknya kasus penyerangan terhadap tokoh agama akhir-akhir ini.

 Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sejak pertengahan tahun lalu. Polisi sempat mengeluarkan status daftar pencarian orang untuk Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi. Selain kasus pornografi, Rizieq juga terjerat kasus penghinaan lambang negara di Mapolda Jawa Barat.

Menurut Faisal Assegaf, kabar kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air seharusnya tak menimbulkan gaduh dan dipolitisir.

Faisal mengatakan, jika isu kepulangan Rizieq Shihab ini digulirkan untuk memecah kebangsaan dan kegaduhan ditahun politik, Presidium 212 siap berdiri di depan untuk melawannya. Kata Faisal, kepulangan Rizieq Shihab seharusnya untuk menyelesaikan proses hukumnya.

Faisal mengatakan, dalam satu sisi Ahok lebih ksatria dibanding Rizieq, yang tidak berlindung di balik mobilitas massa atau pengacara. Tapi, menghadapi proses hukum dan biarkan pengadilan yang memutuskan.”Kita harus belajar dari kasus penistaan agama Ahok,” ujarnya.

Seorang ulama, kata Faisal tidak bersandar dengan bisikan-bisikan, atau mobilitas massa, namun berdasarkan hal yang dia yakini dengan kebenaran.@

https://www.hariansumatera.com