Polsek Pulau Panggung AmankanTiga Penipu Modus Ritual Bisa Lunasi Hutang

Tanggamus(HS) – Modus Ritual Lunasi Hutang, Tiga Penipu Ditangkap Polsek Pulau Panggung di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus. Tiga tersangka tersebut Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

“Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandar Lampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab.Tulung Agung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandar Lampung,”
Ujar Kapolsek Pulau Panggung AKBP Budi Harto, SH mewakili Kapolres Tanggamus.

Lanjutnya, Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/8/18 sekitar pukul 15.00 Wib di jalan raya Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, Senin (13/8) sore.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE-2708-AX, Uang Tunai Rp. 50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dalam kronolgis kejadian, lanjut Kapolsek, pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, ketiga tersangka datang kekediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjar Ngeri Kec. Gunung Alip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dangan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

“Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual dilaksakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018,” beber Kapolsek.

Lantas, sambung AKP Budi Harto sekitar pukul 08.00 Wib pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa hutang-hutangnya akan lunas dibayar dengan uang ghaib sehingga pelaksanaan ritual Mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp. 50 juta.

“kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta tersebut, namu setelah menerima uang tersebut para pelaku berpura-pura untuk meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan para pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Panggung,” jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna penyidikan lebih lanjut, “atas kejahatannya para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.(Sis)

https://www.hariansumatera.com