Polres Lampung Utara Belum Keluarkan Izin Keramaian

Kotabumii (HS) – Polres Lampung Utara melalui Sat Intelkam menegaskan jika hingga kini pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk keramaian, Namun bagi warga yang akan menggelar hajatan, meski tak diterbitkan izin oleh kepolisian, masih diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini izin keramaian tidak kita keluarkan karena masih dimasa pandemi. Apalagi Lampung Utara berstatus zona orange,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, AKP Dyvia Ardianto S.I.K kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/6/2021).

Menurut alumni Akdemi Kepolisian tahun 2012 ini, pihaknya bersama pihak terkait terus lakukan himbauan kepada masyarkat untuk membatasi kegiatan dan memperketat protokol kesehatan (Prokes).

Dijelaskan, untuk hajatan seperti resepsi yang dilakukan warga, kepolisian tidak melarang namun tetap lakukan pemantauan dan memonitor kegiatan tersebut.

“Dilihat dari jumlah tamu undangan yang hadir.Jangan sampai kegiatan masyarakat itu menimbulkan keramaian,” jelas pria pernah berugas sebagai Pasi Minpres FPU Indonesia Kontingen Garuda Polri (UNAMID) Darfur-Sudan-Afrika Utara di tahun 2017 ini.
Ditambahkan Dyvia, pihaknya masih memeberikan toleransi kepada masyrakat untuk dapat menggelar hajatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Namun untuk acara musik seperti konser yang menimbulkan kerumunan, dengan tegas kami larang,” pungkas Kasat.
Berdasarkan data, Lampung Utara masih berzona orange atau beresiko sedang penyebaran Covid-19. Tercatat sebanyak 1.815 kasus terkonfirmasi. Dari jumlah itu, 1.505 orang dinyatakan sembuh dan 65 orang meninggal dunia.(*/ef).

https://www.hariansumatera.com