Polemik Ambulans di Lampung Utara, Dewan akan Bersikap

Kotabumi — Menyikapi pungutan penggunaan mobil ambulans hingga senilai Rp900 ribu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara melalui Komisi IV mengatakan hal yang tersebut keterlaluan. ”Saat launching ambulans gratis, saya ikut menyaksikan dan mendengar pernyataan saudara bupati jika penggunaan semua mobil ambulans digratiskan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampura Hj. Sandy Juwita, melalui saluran telepon, Kamis(22/12).
Dia mengatakan, akan memanggil pihak terkait seperti RSD Ryacudu, Dinas Kesehatan dan Asisten II Pemkab Lampura yang memang menangani persoalan ekonomi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.”Saya masih ikut kunjungan kerja terkait soal optimalisasi pendidikan. Nanti kalau kita sudah kembali pasti kita panggil satker terkait itu,” katanya.
Lebih lanjut Sandy Juwita mengatakan, jika penggunaan mobil ambulans tetap dikenakan biaya, terlebih bagi warga tidak mampu oleh pihak RSD Ryacudu. Itu berarti mencederai nama baik bupati selaku koordinator pelayan rakyat.”Jangan sampai permasalahan ini, menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah,”tuturnya.
Karena itu sudah ada perdanya yang mengatur tentang penggunaan mobil ambulance tersebut. Namun penerapannya juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah yang dikeluarkan bupati.”Makanya kita akan duduk satu meja dengan pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana yang dimaksud gratis itu,”kata Sandy.
Sementara pihak inspektorat menegaskan pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap persoalan pemberlakuan biaya untuk penggunaan mobil ambulance oleh pihak RSD Ryacudu Kotabumi.”Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berat, sedang dan ringan melibatkan oknum PNS. Tapi jika berstatus honorer maka akan diberhentikan,”kata Inspektur Mankodri saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis(22/12).
Dia juga membenarkan adanya perda yang mengatur penggunaan mobil ambulan, namun atas kebijakan Bupati, Hi. Agung Ilmu Mangkunegara penggunaan ambulance itu digratiskan untuk masyarakat Lampura.”Ini sesuai dengan program prioritas bapak bupati yang tertuang dalam Windu cita,”pungkasnya.
Diberitakan, Pemkab Lampura mengkleam pemberitaan adanya biaya pungutan dalam penggunaan mobil ambulan di RSD Ryacudu adalah kesalahfahaman (miskomunikasi) saja antara pihak rumah sakit dengan masyarakat.”Program bupati adalah pelayanan kesehatan gratis yang diutamakan untuk masyarakat kurang mampu,”ujar Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Drs. Samsir M.M., melalui rilise yang disampaikan bagian Humas Pemkab Lampura Rabu (21/12).
Sebelumnya pihak Pemkab Lampura melalui Asisten II Hi. Zulkifli Michan juga menyatakan hal yang sama bahwa pelayanan untuk penggunaan mobil ambulans memang gratis. Namun kenyataannya pihak RSD Ryacudu Kotabumi masih memberlakukan pembiayaan kepada para pasien yang menggunakan layanan itu.
Asisten II Pemkab Lampura Hi. Zulkifli Michsan Selasa (20/12) saat dikonfirmasi media menegaskan, biaya layanan mobil ambulance di RSD Ryacudu Kotabumi tersebut, akan sesegera ditindaklanjuti.”Kita akan beri peringatan keras kepada oknum yang melakukan pungutan biaya jasa mobil ambulance itu,”katanya.
Dijelaskan, program layanan mobil ambulan gratis tersebut diberlakukan untuk seluruh masyarakat Lampura, baik itu pasien yang mengunakan BPJS maupun umum. “Ya, semuanya gratis. baik untuk pasien BPJS atau umum,”terangnya.
Sebelumnya, kabar pungutan biaya mobil ambulance RSD tersebut dipertanyakan Niko (25) salah satu keluarga pasien. Dimana saat itu, keponakannya Padil (2) menjalani pengobatan di RSD Ryacudu, dikarenakan kondisi kesehatan Padil semakin memburuk maka selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bandarlampung pada senin(19/12).
Saat proses permintaan layanan mobil ambulan, lanjut dia, pihak keluarga diharuskan membayar biaya mobil Rp900 Ribu.”Rp900 ribu itu belum termasuk untuk layanan perawat yang mengantar ke Bandarlampung,”bebernya.(efry).
https://www.hariansumatera.com