Polda Lampung Ciduk Sipir Rutan Way Hui karena Sabu

Bandarlampung (HS) – Polda Lampung menangkap tiga orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, dua di antaranya bekerja sebagai sipir di Rutan Way Hui Provinsi Lampung.

“Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, Jumat.

Sedangkan, satu pelaku lainnya, And alias Dogol (41), berprofesi sebagai agen penumpang angkutan Terminal Rajabasa, yang tinggal di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan penggerebekan ketiga orang tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba di suatu rumah. Kemudian, lanjutnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah And alias Dogol di Rajabasa. “Dari hasil pengintaian, benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) lengkap di rumah tersebut,” jelasnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan mereka berupa, enam plastik klip isi sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu-sabu, satu bendel plastik, satu set alat hisap. “Menurut pengakuan salah satu pengguna, barang yang mereka pakai didapat dari Habibi di Rutan Way Hui,” jelasnya. (ant)

https://www.hariansumatera.com