Polda Ambil Alih Kasus Sopir Bupati, KNPI dan Lentera Apresiasi

Bandar Lampung (HS) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lampung Utara beserta LSM Lentera, beraudensi ke Polda Lampung. Mereka diterima langsung oleh Dirkrimsus, AKBP Bobby P. Marpaung.
Terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang diduga kuat menjadi pemicu meninggalnya almarhum Yogi Andhika. Semasa hidupnya, almarhum merupakan sopir pribadi orang nomor satu di Kabupaten Lampung Utara. Senin (21/04/18).

Berdasarkan hasil audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Lampura dan LSM Lentera di Polda Lampung yang diterima langsung oleh Dirkrimsus, AKBP Bobby P. Marpaung, dijelaskan bahwa untuk menjaga netralitas dan kondisi iklim politik Lampung Utara, maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Lampung.

“Saat ini, tim sedang menggelar perkara di Polda bersama Polres Lampung Utara dan mohon masyarakat jangan mengaitkan kasus ini dengan atmosfer politik. Ini murni kasus pidana dan siapapun pelakunya tidak ada yang kebal hukum dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bobby.

Ditegaskannya agar masyarakat dan seluruh elemen menjaga suasana yang kondusif.

“Kalau untuk kasus almarhum Yogi Andhika, masyarakat jangan khawatir dan silakan terus mematau perkembangan kasus ini karena Polda Lampung menilai ini kasus pidana murni dan harus serius ditangani,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Lampura, M. Alfin, sangat mengapreasiasi kinerja dan langkah Polda Lampung.

“Kami menilai, pihak Polda Lampung sangat tepat dalam hal mengambil alih penanganan kasus almarhum. Persoalan ini juga berkaitan dengan percepatan serta memperpendek rentang kasus yang terbilang cukup rumit. Pihak Kepolisian harus bener-benar netral dan profesional,” ujar Ketua DPD KNPI Lampura, M. Alvin.

Sementara itu, Ketua LSM Lentera, Muharis, juga memberikan surat pernyataan dukungan guna pengungkapan kasus almarhum sebagai salah perwujudan support dari pemuda dan masyarakat kepada aparatur penegak hukum. (Ef/di)

https://www.hariansumatera.com