Pesta Narkoba, Oknum Wartawan dan 1 Warga Banjar Agung Ditangkap Polisi

Banjar Agung (HS)- Sedang asyik pesta narkoba di bulan suci Ramadhan CF(32), oknum wartawan dan AA als RA(33), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap poilisi, disebuah rumah Kampung Gedung Aji(21/05/201).

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (18/5), sekira pukul 21.00 wib, di sebuah rumah yang berada di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Gedung Aji.

“CF berprofesi wartawan dan AA als RA wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Selasa (21/5).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat mengaku resah adanya aktivitas di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan di rumah ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di dalam rumah, dari dalam rumah menangkap dua orang pelaku, satu diantaranya mengaku sebagai wartawan, polisi juga berhasil mengamankan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. dan kedua tersangka berikut barang buktinya dijebloskan kedalam tahanan Mapolres Tuba..

BB yang ditemukan di TKP berupa 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, tabung kaca pirek sisa pakai sabu, dua buah plastik klip bekas sabu, dua buah pipet plastik dan pipet berbentuk L.

para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(gun).

https://www.hariansumatera.com