Perusahaan Suplai Solar ini Kemplang Pajak Daerah dan Kabur

Bandarlampung, (HS) – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Lampung menggenjot retribusi dari berbagai sektor. Di antaranya, melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur No.36 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksana PERDA No.2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Menindak lanjuti Pergub tersebut, maka setiap penyalur BBM di Lampung harus terdaftar sebagai Wajib Pungut (WAPU).

Namun tidak semua penyalur mentaati aturan itu. Salah satunya adalah PT. Petrovina. Perusahaan asal Jakarta ini, mensuplai BBM untuk PP Pembangunan Bandara Raden Intan II, pada Oktober 2016 lalu.

Berdasarkan informasi di lapangan, PT. Petrovina tidak hanya mensuplai BBM ke Pembangunan Bandara Raden Intan II dan proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Sayangnya, PT. Petrovina tidak membayar kewajiban yaitu PBBKB seperti diatur dalam PERGUB, sehingga merugikan PAD Lampung.

Sumber dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung, menyebut PT. Petrovina sudah hengkang dari Lampung dan tidak membayar PBBKB sebesar 64 Juta. “Kita tidak tahu keberadaan perusahaan tersebut. Tapi, kita sudah layangkan surat peringatan ke PT. Petrovina agar segera melunasi kewajibannya, ” kata sumber itu. (san)

https://www.hariansumatera.com