Perhatikan! Ini Tahapan Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Bandar Lampung (HS) – Tilang elektronik mulai berlaku sejak Selasa (23/3) kemarin. Pelaksanaan sistem tilang ini bertujuan pengguna kendaraan bermotor makin tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat bisa mengetahui detail pelaksanaan tilang elektonik ini. Apa saja?

Dilansir laman resmi Korlantas Polri, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan ETLE.

1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office (kantor) ETLE.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.

Terkait alur proses tilang:

1. Diawali dengan penindakan yang dilakukan Petugas Kepolisian.

2. Polisi memasukan data tilang pelanggar pada aplikasi Tilang Online.

3. Pelanggar kemudian mendapat notifikasi pembayaran tilang.

4. Pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan. Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran.

5. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakili kepada petugas.

6. Persidangan memutuskan nominal denda tilang (Amar/Putusan).

7. Kejaksaan mengeksekusi Amar atau Putusan Tilang. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi Amar atau Putusan. Sisa dana titipan denda tilang, dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

“Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda,” tulis website ETLE.

Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, sistem ETLE nasional sudah terintegrasi di seluruh jajaran. ETLE nasional ini mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah.

Misalnya, ETLE di Polda Lampung tak hanya bisa menindak tilang elektronik kendaraan pelat BE, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah hukum Polda Lampung.@

https://www.hariansumatera.com