Pengedar Uang Palsu di Tanggamus Diringkus

Tanggamus (HS) – AG (24), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, tersangka pengedar uang palsu di Pasar Kota Agung ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka ditangkap Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung kemarin Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.

“Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan korban Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (22/2/18) di Polsek Kota Agung.

Lanjut Kapolsek, keberhasilan tersebut merupakan upaya Polsek Kota Agung menerjunkan anggota guna menyelidikan peredaran uang palsu.

“berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu di pasar kota agung, maka kami terjunkan anggota melakukan penyelidikan,”jelas AKP Syafri Lubis.

Tambahnya, Kapolsek memastikan uang tersebut palsu setelah mengecek langsung ke Bank Bri. Hasil pengecekan tanda air dan hologram tidak ada dalam uang tersebut.

“Secara kasat mata dan tekstur uang palsu dapat terlihat palsu,”imbuhnya.

Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam bertransaksi dan apabila menemukan tanda-tanda uang seperti palsu segera melaporkan kepada Polisi.

Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kota Agung tersebut, diamankan 9 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang disimpan ditas selempangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti 9 lembar uang palsu, tas dan dompet ditahan di Polsek Kota Agung.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”pungkas AKP Syafri Lubis. (Sis)

https://www.hariansumatera.com