Pencuri Dompet dan Rokok ini Ditangkap ketika Sembunyi di Kebun Singkong

Daya Murni (HS),- BK (32) Pencuri dompet dan rokok dirumah Siti Mahmudah (50), warga Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap Polisi bersama warga di kebun singkong, Rabu (1/09/2019).

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban Siti Mahmudah (50), warga Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar.

“Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / IX / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 17 September 2019, kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter,” ujar AKP Dulhapid

Aksi kejahatan yang dialami oleh korban, terjadi hari Selasa (17/09), sekira pukul 20.00 WIB, di rumahnya.

Saat itu korban sedang menonton TV, di ruang tamu, melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal, sedang berjalan mondar mandir di dalam rumahnya.

Korban langsung berteriak, ketika itu juga orang tersebut keluar rumah, dengan cara meloncat melalui jendela rumah, korban mengecek barang-barang miliknya didalam rumah.

Dompet berisi uang, dua bungkus rokok, semuanya digondol maling.

Warga mendengar teriakan langsung mengejar pelaku. Secara kebetulan petugas kami sedang melakukan patroli saat kejadian polisi ikut mengejar pelaku, pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kebun singkong.

“Adapun identitas pelakunya berinisial BK (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata AKP Dulhapid.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Revo absolut yang digunakan oleh pelaku, uang tunai sebanyak Rp. 350 ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter.

Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(gum).

https://www.hariansumatera.com