Pemotongan Siltap, Inspektorat Lampung Utara Sudah Periksa Kades Kamplas, Hasilnya?

Inbanwil II Hairul Fadilla

Kotabumi (HS) – Viralnya pemberitaan dugaan pemotongan Siltap perangkat yang dilakukan oknum kepala desa, Inbanwil II Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Suherman, pemanggilan guna menindaklanjuti keluhan pemotongan Siltap perangkat desa setempat.

Dugaan pemotongan Siltap perangkat desa Kamplas tersebut sebesar 600.000 ribu rupiah, selama satu tahun di 2019, semestinya Siltap yang di terima 1,950 ribu rupiah akan tetapi selama ini hanya menerima 1,350 ribu rupiah saja, bahkan di tahun 2018 dua bulan belum di realisasikan.

” Ya kita telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kamplas Suherman, Rabu (10/6/2020) kemarin, melakukan proses pemeriksaan terhadapnya dengan melontarkan beberapa pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi, ” Kata Inbanwil II Hairul Fadilla diruang kerjanya, Kamis (11/6/2020)

Dijelaskannya, ada 3 poin yang dipertanyakan kepada kades Kamplas Suherman, diantaranya pertama ketidakjelasan dana covid 19. Kedua, Siltap perangkat Desa yang masih ada kekurangan tahun 2019, dan Ketiga ketimpangan pendataan BLT DD.

Untuk masalah dana penanganan Covid 19, Pihaknya meminta kejelasan dana covid 19 diperuntukkan untuk apa aja, agar ada transparansi. Lalu, kekurangan Siltap perangkat Desa ditahun 2019 harus segera diselesaikan dengan secepatnya dengan dibuktikan oleh surat pernyataan masing masing perangkat desa. Kemudian, pihaknya data penerima BLT dan sejauh mana pelaksanaannya di lapangan, Sebab penyalurah BLT DD diberikan secara langsung belum melalui Rekining Bank.

” Jadi, disini kami meminta semua laporan pertanggung jawaban kades Kamplas Suherman dengan menyertakan dokumen dokumen terkait segala permasalahan yang ada, ” Kata dia.

Terkait SK perangkat Desa yang selama ini tidak ada, Hairul Fadilla mengatakan dirinya akan meminta SK perangkat tersebut, Sebab SK merupakan dasar pembagian siltap. ” Kalau tidak ada SK bagaiamana bentuk pertanggung jawabannya, ” Jelasnya.

Selanjutnya, Siltap 2018 selama dua belum di realisasikan, Hairul menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail dengan meminta SPJ nya.

Ia juga menegaskan bila pada hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat permasalah dan tidak ada langkah untuk memperbaikkinya, Pihaknya akan berikan tindakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

” Sanksi yang kita berikan sesuai dengan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukannya, mulai sanksi teguran, sanksi diberhentikan sementara dari jabatan, hingga sanksi berat dengan diserahkan kepada pimpinan, maka kades bisa diberhentikan selamanya dari jabatannya, ” Pungkasnya.(*/ef).

https://www.hariansumatera.com