Pemkab Tanggamus Berhentikan HE Oknum Honorer Protokol Wakil Bupati

Tanggamus (HS), – Pemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya memberhentikan HE, oknum honorer Protokol Wakil Bupati Tanggamus atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Hi. AM. Safii saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Tanggamus, Jumat (14/6/19) siang.

Wabup mengaku prihatin atas kejadian tersebut namun pihaknya tidak akan mentolererir penyalahguna Narkoba terlebih HE bekerja di lingkungan pemerintah.

“Kami sangat prihatin terhadap kejadian ini apalagi dia ini bekerja di lingkungan pemerintah, seharusnya memberikan contoh yang baik, terhadap masyarakat,” kata Wabup.

Menurut Wabup, Pemkab Tanggamus juga tidak akan melakukan pembelaan hukum kepada HE bahkan pihaknya telah memberhentikan HE dari status pegawai Honorer.

“Masalah pembelaan dari Pemkab tidak ada, karena kami tidak memberikan toleran terhadap penyalahguna Narkoba dan HD sudah kita berhentikan,” tegasnya.

Ditambahkan Wabub, Pemkab akan bekerjasama dengan BNN untuk melakukan test urine kepada seluruh pegawai maupun honorer Pemkab.

“Kami akan bekerjasama dengan BNN, supaya seluruh pegawai dan honorer Pemerintah Kabupaten Tanggamus di test urine,” tandasnya

Sebelumnya diberitakan, salah seorang protokel Pemkab Tanggamus ditangkap Polres Tanggamus karena menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (8/6/19) sore.

Berdasarkan Konferensi Pers Polres Tanggamus yang digelar Jumat (14/6/19) HE ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bersama 4 orang lainnya di wilayah Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting. (*)

https://www.hariansumatera.com