Pembinaan Umat Beragama, Kapolres Lampura Paparkan Trilogi Kerukunan

KOTABUMI (HS) – Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. didaulat menjadi narasumber dalam acara Pembinaan Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara bertempat di aula Kemenag, Selasa (29/10/19).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Kepala Kemenag Qomaru Zaman, Ketua MUI Mughofir, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Lampung Utara Makmur, Ketua FKUB, H. Sihul Ali dan seluruh perwakilan dari Pengurus FKUB se-Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres menyampaikan materi tentang Trilogi kerukunan umat beragama, perlunya kerukunan hidup beragama, teknik mejaga kerukunan umat beragama, prinsip kerukunan umat beragama dan prilaku kerukunan umat beragama.

“Dalam kerukunan umat beragama ada Trilogi yang pertama kerukunan intern umat beragama, kedua kerukunan antar umat beragama dan yang ketiga kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah”, ujar Kapolres AKBP Budiman saat memberikan materi.

Lanjut Kapolres, kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.

Misal dalam islam ada NU, Muhammadiyah dan sebagainya, dalam protestan ada GBI, Pantekosta dan sebagainya, dalam katolik ada roma dan ortodoks hendaknya dalam intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik, ini perlu dilakukan untuk mnghindari terbentuknya fanastisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

Kerukunan umat beragama dengan pemerintah maksudnya dalam hidup beragama masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah negara bagi orang yang beragama.

“Intinya dalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*/ef).

https://www.hariansumatera.com