Panwaslu Tanggamus Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran APK

Tanggamus (HS) – Jelang masa kampanye pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, sosialisasikan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), kepada liason oficcier (LO) tim sukses, partai pengusung calon Bupati dan wakil Bupati Tanggamus.

Ketua Panwaslu Dedi Fernando menyampaikan, tujuan dari sosialisasi pencegahan APK ini adalah, untuk memberikan informasi kepada tim pemenangan, LO, maupun partai pengusung masing-masing bakal calon  bupati dan wakil bupati Tanggamus terkait APK. Yang mana menurut peraturan KPU, APK yang hanya boleh dipasang pada masa kampanye yaitu APK yang telah difasilitasi oleh KPU, baik itu dari segi jumlah, ukuran maupun jenis APK yang akan dipasang itu telah ditetapkan.

“Intinya, sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi, bahwa APK paslon bupati dan wakil bupati yang saat ini masih terpasang harus segera ditertibkan, dan diharapkan ini diikuti oleh semua tim sukses masing-masing paslon hingga tingkat kecamatan hingga pekon,”kata Dedi Fernando, Senin (12/2).

Masih menurutnya apabila terhitung hingga masa kampanye yaitu, pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni masih terdapat APK yang diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU terpasang, maka ada sanksi administrasi yaitu Panwas akan mengirim surat kepada Paslon agar segera ditertibkan, dan apabila surat tersebut tidak diindahkan maka Panwas akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya.

“Terkait dengan sanksi APK, yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yakni teguran tertulis dan penurunan APK hanya itu saja, akan tetapi jika ada temuan APK yang menyalahi aturan maka ada sanksi yang lainnya, namun dalam hal ini kita fokus pada APK yang memang telah ditetapkan oleh KPU itu yang harus ditaati,”ujarnya.

Adapun APK yang telah ditetapkan dan dibuat oleh KPU jenisnya ialah baliho atau bilboard dengan ukuran 3 m X 5 m dicetak oleh KPU sebanyak delapan per kabupaten, lalu umbul-umbul per kecamatan ditetapkan oleh KPU sebanyak 30 buah per kecamatan sedangkan spanduk setiap pekon yaitu hanya tiga.

“Kita harapkan, kesepakatan yang telah ditandatangani oleh masing-masing LO kedua paslon tersebut disepakati, sehingga pemilukada Kabupaten Tanggamus ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan, dan terkait dengan spanduk yang belum selesai kontrak tetap akan ditertibkan, begitu juga yang terpasang pada kendaaraan kita koordinasikan dengan Satpol-PP dan dinas terkait,” tandasnya.

https://www.hariansumatera.com