Bandar Lampung (HS)- Larangan leasing menarik kendaraan konsumen dengan cara merampas dijalan ternyata tak dianggap. PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim, Kali Balau Bandarlampung, ini salah satunya.
MPM diduga menggunakan jasa preman untuk menarik kendaraan konsumen yang telat bayar. Hal ini dikeluhkan salah satu konsumen bernama Musfiran.
Dia menceritakan, kendaraannya jenis Kijang Innova, telah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari MPM, pada Jum’at (9/2/2018) lalu.
“Ya, memang benar, mobil saya dicegat di jalan di daerah Way Kandis. Waktu itu mobil inovva saya sedang dipakai keponakan untuk mengurus persiapan pernikahannya.Tiba-tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 13 orang dengan mengendarai 3 motor dan 2 mobil menyetop mobil yang dikendarai keponakan saya Reza, meraka langsung memaksa Reza keluar dari mobil dan mengambil kunci kontak. Karena jumlah mereka banyak, Reza ketakutan dan menuruti kemauan meraka dan membawa mobil ke kantor MPM yang terletak di Kali Balau, ” kata Musfiran geram.
“Salah satu dari mereka memaksa Reza untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, namun Reza menolak. “Kemudian Reza menelpon saya, om orang ini maksa saya untuk nanda tanganin surat serah terima, saya jawab jangan dulu,” katanya.
Ahirnya, melalui handphone Reza, orang tersebut bicara, “Ini pak musfiran ya, saya jawab, benar. Saya dari MPM pak, mobil bapak sudah ditangan kami, bisa gak bapak lunasin tunggakannya, saya jawab nanti awal maret, mereka memberi saya waktu satu minggu.Kemudian mereka minta saya untuk datang ke kantor MPM.”
Sekitar jam 4 sore, terang Musfiran, saya tiba di kantor MPM untuk menanyakan permasalahannya, namun tidak ada satupun pimpinan atau stafnya yang bisa ditemui, resepsionisnya mengatakan, semua sedang di luar kantor.
“Sampai sekarang Mas, tegas Musfiran kesal, “mobil saya itu belum ada kejelasan, soal penarikan itu belum ada surat pemberitahuan sebelumnya, tapi yang saya heran ada surat ke rumah, memberitahukan kalo saya harus melunasi seluruh hutang plus denda di leasing senilai Rp207 juta dan diberi waktu 7 x 24 jam. Sedang surat tersebut saya terima 2 hari sebelum jatuh tempo,” ungkapnya dengan nada marah. (san)