Nah, Warga Laporkan Kades ke Penegak Hukum

Pesawaran (HS) – Warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, mengadukan Kepala Desa mereka, Abdullah, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan Dana Desa, ke Polres Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/3). Mereka langsung mendatangi ruang penyidik Tipikor dan langsung memberikan berkas yang telah ditandatangani oleh ketua BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh adat desa Tajur, kepada Iptu Edwin. SH. MH.
Perwakilan warga juga menyambangi kantor DPRD Kabupaten Pesawaran dan langsung ke ruangan Komisi I untuk menyampaikan pengaduannya.

Setelah itu, warga bergerak ke kantor Inspektorat Pesawaran, dan berkas diterima langsung oleh Sekretaris, M. Aseva.
Tidak hanya sampai disitu, warga juga berniat melaporkan Abdullah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, Kejati Lampung dan Kapolda.
Warga menilai, selama menjabat sebagai kepala desa, Abdullah tidak transparan dengan masyarakat dan aparatnya. Dan selalu tertutup dengan semua anggaran yang dipergunakan untuk pekerjaan fisik.
Melalui surat pengaduan tersebut, warga meminta, agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas tentang kebobrokan yang terjadi didesa mereka.
Berikut catatan warga tentang kasus yang melibatkan kepala desa :
Kepala desa (Abdullah) selama menjabat,tidak pernah tinggal didesa Tajur (berdomisili di Bandarlampung). Padahal, Abdullah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk berdomisili di desa Tajur.
Tidak transparan dengan masyarakat dan seluruh aparat desa. Selama menjabat kepala desa, baru satukali mengadakan Musyawarah Desa (Mus Des), yaitu tahun ADD 2018 di kantor desa.
Dana pemuda tahun 2016 tidak diberikan, dan tahun 2017 dana pemuda hanya diberikan kepada pemuda desa sebesar Rp.5.000.000.
Dana penyimbang adat tahun 2017 diberikan hanya Rp.10.000.000.
Merahasiakan soal dana BUMDes, hal itu baru terbuka setelah staf Kecamatan Marga Punduh menanyakan pada saat rapat desa yang dihadiri staf kecamatan, belum lama ini. (San)

https://www.hariansumatera.com