Nah, Saling Tuding Dugaan Mark Up Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Berlanjut, Cari Aman?

Kotabumi (HS) – Terkait dugaan markup Anggaran Belanja DPRD Lampung Utara tahun 2021, diduga oknum-oknum sekretariatan mencari titik aman, setelah pemberitaan beberapa hari yang lalu, saling lempar tanggung jawab antara PPK, Kepala Bagian (Kabag) dan PA, Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) dengan tanpa rasa bersalah tega mengkambinghitamkan orang lain.

Eriyadi, SH.MH, Selaku mantan kasubag Penyusun Program Sekertariat DPRD Lampung Utara, yang merasa dirinya tersudut oleh oknum didalam pemberitaan akhirnya angkat bicara, dia membantah dengan tegas apa yang dikatakan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) Salahuddin, Bahwa dalam hal penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekertariatan dprd itu adalah dirinya.

Dengan adanya pemberitaan atas statman Plt Sekwan Salahuddin, yang sangat merugikan dirinya, Eriyadi, mantan Kasubag Penyusun Program sekertariat DPRD setempat melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa ia bukan kasubag perencanaan atau yang menyusun semua Rencana Anggaran Kerja apa yang dikatakan oleh Plt Sekwan.

“Saya bukan kasubag perencanaan apa yang dikatakan Plt Sekwan itu bang, akan tetapi saya adalah kasubag penyusunan program jadi saya membantah apa yang dikatakan sekwan itu” kata Eriyadi, melalui sambungan telepon Jum’at malam sekira pukul 21:00. (02/07/21).

Lebih lanjut Eriyadi menguraikan, bahwa sesuai dengan Relugasi Perbub tentang uraian tugas dan pungsi sekertariat dprd, kasubag penyusun program bertugas menginventarisir usulan-usulan rencana kerja anggaran (RKA) yang berasal dari masing-masing bagian kedalam sebuah sistem atau aplikasi penyusunan atau penganggaran APBD yaitu aplikasi Simda dan SIPD.

“Jadi bang, saya hanya bertugas menginventarisir saja usulan setiap bagian bagian kedalam sebuah program kedalam aplikasi Simda dan SIPD, jadi lucu bila Plt sekwan mengatakan bahwa saya yang menyusun perencanaan anggaran, padahal jelas yang menyusun itu masing-masing bagian,” ujarnya.

Di sini sangat jelas, terang Eriyadi, bahwa artinya selaku kasubag program pada saat itu ia hanya menerima usulan usulan Rencana Kerja (Renja) dan RKA dari masing masing pejabat struktural di setiap bagian sekertariat DPRD.

“Kok aneh saya dibilang yang menyusun Renja dan RKA, padahal sangat jelas saya Kasubag Program yang tupoksi nya menyusun program dan memasukkan kedalam Aplikasi, terkait besaran dan rincian yang ada dalam usulan Renja dan RKA, saya tidak ada kewenangan untuk membatasinya karena ranah penyusunan Renja dan RKA bukan saya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya Plt Sekwan Salahuddin mengatakan, bahwa yang menyusun anggaran perencanaan RKA tersebut ialah Kasubbag Perencanaan DPRD Lampung Utara, Eriyadi, dirinya hanya mengkompilasi. Karena semua sudah diserahkan kepada KPA yakni pada masing-masing kepada bagian (Kabag), baik dari penggunaan anggaran maupun penarikan dana yang semuanya dikuasakan kepada mereka (Kabag). (Efri).

https://www.hariansumatera.com