Mutasi Pejabat Lampura Disoal, Kabag Hukum: Sah

Kotabumi (HS) – Pelantikan pejabat eselon III, IV yang dilakukan Pemerintah Lampung Utara 21 maret 2018, dipertegas Kabag Hukum Pemerintah Lampura, M.Rizki, bahwa hal itu 100 persen sah, hal ini melihat dari banyaknya persoalan yang dipandang perlu adanya pembenahan di roda pemerintahan Lampung Utara. Jum’at, (23/03/18).

Menurut Rezki, di dalam ketentuan ASN, roling itu hal biasa. Mutasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati telah koordinasi dengan Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri (Kepmendagri) dengan telah melayangkan surat 3 kali ke Kemendagri pada tgl (23 februari 2018, 6 maret 2018 dan 16 maret 2018. Serta telah disetujui oleh 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyegaran ASN di Pemkab Lampura.

“Pelantikan yang dipimpin oleh Plt. Bupati di mana perlu adanya penyegaran di OPD. Pelantikan kemarin, 100 persen sah, artinya ASN yang tidak akan melakukan serah terima itu lah mereka yang tidak mengerti selaku ASN. Kenapa, karena jabatan itu adalah amanah, pak Plt telah melakukan mekanisme sesuai ketentuan yaitu melalui Baperjakat, artinya ini bukan semata mata dibuat oleh Plt.Bupati.” jelas Rizki.

Roling juga dilakukan, katanya, terdapat beberapa alasan dengan banyaknya gejolak yang terjadi seperti, banyak rekanan yang belum dibayar, hak perangkat belum dibayar. Kemudian masalah utama itu di PUPR, PMD, Diknas, Dinkes, DPKA, Sekretariat, karena kondisi saat ini dipandang untuk lebih baik maka diadakan roling Eselon III, IV.

Terkait surat edaran yang berkembang bahwa pelantikan tersebut menyalahi aturan, Rizki mengatakan, bahwa yang bisa menyatakan cacat hukum itu adalah yang terhormat majelis hakim didalam persidangan bukan perorangan. “Kalau person (individu pribadi) tidak bisa. Dan penilaian itu yang menilai pimpinan, bukan bawahan menilai pimpinan. Terkait dengan surat edaran itu diterima oleh pemerintah Provinsi itu sore hari setelah pelantikan, artinya prosesi pelantikan pagi hari telah selesai dilakukan, surat itu sore kita terima. Jadi surat itu kita jadikan referensi kita saja kedepannya,” ucapnya.

Disinggung pula, soal undangan Kementerian atas roling tersebut, Kabag Hukum pengganti Hendri itu menilai, bahwa itu sangat baik. “Undangan dari Kementrian terkait roling, di dalam hal undangan itu, itu baik. Dan yang kita harapankan Pemerintah Pusat itu bisa turun ke Lampung Utara ini agar tahu keadaan yang sebetulnya yang terjadi di Lampura. Bisa komunikasi langsung dengan eksekutif dan legeslatif,” Pungkasnya.(efri)

https://www.hariansumatera.com