Jakarta – Polda Bali menetapkan mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah. Tim pengacara Munarman menyatakan siap mengajukan praperadilan.
“Kita siapkan praperadilan,” ujar pengacara Munarman, Kapitra Ampera, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017).
Untuk menangani kasus ini, Kapitra yang menjadi koordinator tim pembela akan menyiapkan 9 orang sebagai pengacara. “Ada sembilan advokat,” sebutnya.
Saat ini tim pengacara Munarman sudah menerima surat penetapan tersangka. Rencananya tim pengacara Munarman akan berangkat ke Bali pada hari Kamis (9/2).
“Suratnya ada sama kita. Kamis kita ke Bali, Jumat kita masuk praperadilan,” pungkasnya.
Status Munarman ditingkatkan sebagai tersangka karena polisi mengaku sudah mengantongi cukup bukti. Munarman akan dipanggil untuk pemeriksan di Polda Bali pada Jumat (10/2) mendatang.
“Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka,” kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Golose, di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).
Munarman diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini berdasarkan laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat adalah tidak benar.
Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah ‘FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariah. @detik.com