Merasa Dicurangi, Seorang Pria Mengamuk di PN Way Kanan

Jpeg

Way Kanan – Merasa mendapat ketidakkeadilan, Amrin alias Awi (40), warga lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, meluapkan emosi di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pria ini merasa ada yang tidak sesuai atas penanganan kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Way Kanan.

Amrin menilai proses hukum yang dilakukan Polres Way Kanan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir bernama Bambang bersama Gunawan, warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, timpang sebelah. Keduanya dilaporkan Amrin karena diduga melakukan pengancaman, pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di rumahnya.
“Arogansi yang dilakukan Bambang dan Gunawan, mertuanya, ini sangat meresahkan saya, serta telah mencederai harga diri dan keluarga saya,” ujar Amrin alias Awi,
Peristiwa tersebut berawal pada tanggal 20 Sepember 2016 tahun lalu, Bambang alias Abeng datang ke rumahnya di Kampung Lembasung. Tanpa diketahui maksud dan tujuan, tiba-tiba dengan nada emosi memanggil Awi dengan mengancam. Menurut keterangan Awi dan saksi-saksi, Abeng mendobrak pintu rumahnya, lalu masuk rumah, kemudian merusak juga pintu kamar.
Beberapa selang kemudian, Gunawan mertua Abeng juga datang memegang senjata tajam, mengancam membunuh Awi sembari mengacungkan badik yang dibawanya. Tak pelak, kericuhan mengundang perhatian warga, yang kemudian berusaha melerai.
“Kami bukan mau berbuat ricuh disini (PN Blambangan Umpu. red), tetapi kami meminta keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum. Namun faktanya, dalam penanganan kasus ini, mengapa sampai berlarut-larut proses hukumnya hingga lebih empat bulan sejak saya melapor, dan tidak ada penahanan terhadap kedua pelaku. Mirisnya lagi, Polres Way Kanan mengarahkan kasus ini ke tindak pidana ringan (tipiring). Kami baru tahu kasus ini menjadi tipiring, saat akan digelar sidang hari ini di PN. Padahal perbuatan yang telah dilakukan Abeng ini jelas-jelas sudah mengancam dan merusak serta banyak warga yang melihat itu. Apa karena dia anggota kepolisian, sehingga ia mendapatkan keistimewaan dimata hukum?” tandas Awi.
Sementara, ada kasus serupa telah diproses oleh Polres Way Kanan, yang tersangkanya warga sipil, hanya butuh waktu 2 hari saja, pelaku ditangkap lalu ditahan di Polres. Kini kasus perbuatan pengancaman dengan sajam itu dalam proses sidang di PN. Blambangan Umpu,” timpalnya.
Sidang hari itu tempat di skor karena terjadi kegaduhan kecil, saat sidang akan dimulai, saksi pelapor mempertanyakan kepada majelis hakim mengapa tidak ada jaksa penuntut hukum dalam sidang tersebut. Saksi pelapor menyampaikan itu lantaran karena saksi tidak tahu bahwa sidang yang digelar hari itu adalah sidang tindak pidana ringan alias tipiring.
Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim tunggal Fradesha M., SH yang memimpin sidang itu tampak reaktif dan spontan menghentikan sementara proses persidangan sembari meminta agar orang tersebut keluar dari ruang sidang.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan menghadirkan korban dan 4 orang saksi, yakni Nudin (40) dan Septa Purnama (39) warga Kelurahan Blambangan Umpu, Helmy S (27) warga Gunung Sangkaran serta Indriyani (15) warga Lembasung.
Dalam kesaksiannya, Nudin menyampaikan, bahwa kehadirannya di sana sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara Awi dan Abeng. Akan tetapi karena warga telah ramai datang, setelah mendengar keributan tersebut, akhirnya Awi disuruh masuk kembali ke dalam rumah. Lalu saksi melihat Abeng mendobrak menendang pintu sambil teriak-teriak. Lalu Nudin mengingatkan terdakwa agar Jangan melakukan pengrusakan.
Sementara taksi Helmi mengatakan bahwa ia mendengar Amrin dan terdakwa ribut. Abeng tampak marah-marah, bahkan Abeng sempat hendak mencekik dirinya. Sedangkan Indriani menyampaikan, keberadaannya dirumah Awi kala itu, karena ingin bermain dengan anak Awi. Saat itu dengan dibayangi rasa takut ia melihat Abang berada di dalam rumah dan menendang pintu kamar Awi dengan penuh emosi.
Akan tetapi atas semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi, terdakwa Abeng menyangkal sebagian keterangan tersebut. Abeng menyatakan bahwa ia tidak menendang atau memukul seperti yang disampaikan korban maupun saksi.
Atas tindakannya, terdakwa Bambang alias Abeng dihukum pidana penjara selama 1 (satu) bulan, karena  terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Sementara itu saat dikonfirmasi, penyidik yang juga menjadi penuntut umum dalam sidang tipiring hari itu menyatakan, penanganan kasus terdakwa Abeng sudah melalui mekanisme dan sesuai arahan atau petunjuk atasan yakni Kapolres selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi tentang tudingan masyarakat adanya keberpihakan terhadap perlakuan yang notabene anggota Polri, Ipda Anang Mustaqim menyatakan proses sudah sesuai petunjuk pimpinan.
Sedangkan dalam hal penanganan perkara yakni pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Gunawan, Anang mengatakan pemeriksaannya memang sedang terhenti lantaran terlapor saat ini sedang sakit. Anang mengatakan, besok (Jumat 02/2) akan kembali diperiksa.
“Hari Jumat besok, terperiksa akan diproses kembali. Sebelumnya proses penyidikan terlapor belum dilanjutkan karena masih dalam kondisi sakit,” ungkap Ipda Anang. (MS)
https://www.hariansumatera.com