Kurang Dari 24 Jam Dua Dari Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi

Tulangbawang Barat (HS),Polsek Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, bersama Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap SU (37) dan PE (36), mereka merupakan dua dari enam pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kemarin.

Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap hari Rabu (15/5), sekira pukul 05.30 wib, di rumahnya masing-masing.

“SU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung dan PE berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kompol Zulfikar.

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SU dan PE bersama empat rekannya sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/5), sekira pukul 10.00 wib, Saat itu saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan dengan menggunakan mobil carry pick up warna hitam, BE 8615 KV tujuan Pasar Panaragan Jaya.

“Tiba-tiba datang sebuah mobil minibus dan langsung memepet mobil yang dikendarai oleh para saksi dan mobil saksi berhenti, setelah berhenti salah satu pelaku langsung turun dari dalam mobil minibus. Para tersangka mengaku anggota polisi dan langsung masuk ke dalam mobilnya saksi, kemudia menyandera korbannya, kemudian para tersangka meminta uang tebusan kepada keluarganya. Setelah uang tebusan diterima para pelaku Rp10 Juta, lalu para pelaku meninggalkan korbannya di jalan raya Simpang PU antara Kecamatan tumijajar dan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, seterusnya para pelaku kabur membawa mobil carry pick up tersebut,” ceritanya Kompol Zulfikar.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami dengan sigap langsung mencari dimana keberadaan para pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, kurang dari 24 jam akhirnya dua dari enam pelaku curas tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Saat akan ditangkap oleh petugas kami, ke dua pelaku tersebut melakukan perlawan yang membahayakan petugas sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki para pelaku.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita BB (barang bukti) berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV beserta STNKnya, Mobil Minubus Toyota Avanza warna hitam beserta STNKnya yang digunakan oleh para pelaku, uang tunai sebanyak Rp. 535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kayu warna coklat panjang sekira 50 cm, sajam jenis badik bersarung kayu warna berwarna coklat kuning panjang sekira 30 cm dan HP (handphone) samsung lipat warna putih.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(gun).

https://www.hariansumatera.com