Bandar Lampung (HS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkompetisi
di ajang pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Lampung, Senin (12/2). Penetapan dituangkan dalam
Keputusan KPU Lampung Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/18/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur untuk Pemilihan Gubernur mendatang.
Empat pasang calon Gubernur dan wakil Gubernur tersebut:
1. Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli yang diusung Nasdem, PKS dan Hanura dengan 18 kursi.
2. Herman Hasanusi berpasangan dengan Sutono yang diusung PDI Perjuangan dengan 17 kursi.
3. Arinal Djunaidi berpasangan dengan Chusnunia Chalim yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN, dengan jumlah kursi 25.
4. M. Ridho Ficardo berpasangan dengan Bachtiar Basri yang diusung Demokrat, Gerindra dan PPP, dengan jumlah kursi 25.
Penetapan dihadiri semua komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon dan pengurus partai pengusung, LO, Komisi Informasi, KPID, serta Ombudsman. Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengimbau masyarakat menentukan pemimpin yang benar-benar mau memimpin. “Bukan memilih hanya karena bingkisan, hadiah dan sebagainya,” katanya. (san)