Konsumen PLN Pringsewu Kecewa Lagi

Pringsewu (HS) – Konsumen PLN kecewa, pasalnya, tuntutan ganti rugi atas salah catat meter tidak ditepati. Akibatnya, pembayaran tagihan listrik membengkak.

“Memang, kalau dihitung kerugian apabila dirupiahkan sangat kecil, gak nyampe jutaan. Tapi, sekecil apapun, PLN sudah merugikan konsumen. Semestinya, PLN harus bertanggung jawab, ” gerutu Azis.

Sambil menunjukkan bukti pembayaran rekening listrik, dia menjelaskan, “Ini bukti pembayaran tagihan saya, setiap bulan rutin bayar”.

Secara detil dia membeberkan. “Saya konsumen subsidi, pembayaran tarif dasar terbagi atas tiga blok. Blok I Rp. 275, blok II Rp. 445 dan blok III Rp.495, dengan pemakain maksimun pada blok I 20 kwh, blok II 40 kwh, selebihnya konsumen dikenakan tarif pada blok III sebesar Rp. 495/kwh. Dengan begitu, selisih antara blok I dengan blok III sebesar Rp.220. Jika pada tagihan bulan sebelumnya ditumpuk, maka konsumen banyak membayar pada blok III, ” papar Azis.

Dia mencontohkan, tagihan pada bulan Maret sebanyak 400kwh. Nah, tarif yang dibayar pada blok III yaitu 340kwh x Rp.495 =Rp.168.300.

Berdasarkan catatan dari PLN stan awal di bulan Oktober 13420kwh stan akhir dibulan Maret 14069kwh, terjadi selisih 649kwh, itu yang harus dibayar konsumen. Jika dirupiahkan blok I 20kwh x Rp. 275=Rp.5.500, blok II 40kwh x Rp.445=Rp.17.800 sisanya 589kwh x Rp.495= Rp.291.555 total Rp.314.855.

Apabila tagihan tersebut ditagih setiap bulan, pembayaran tagihan pada blok III sebesar 289kwh x Rp.495= Rp.143.055.

Jika dihitung kerugian satu konsumen saja sebesar Rp.314.855 – Rp.143.055=Rp.171.800.

Dapat dibayangkan, jika konsumen subsidi di Rayon Pringsewu ada 69.320 pelanggan.

Maka, PLN Rayon Pringsewu telah merugikan konsumen sebesar hampir 12milyar, akibat salah catat meter. (san)

https://www.hariansumatera.com