Jakarta (HS) – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, menilai bahwa catatan akhir tahun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah tahun 2019 menunjukkan bahwa diakhir tahun 2019 ini Lampung Tengah berada para posisi darurat kekerasan terhadap anak, Selasa (31-12-2019).
Kasus pelanggaran yang mendominasi di Lampung Tengah adalah kasus kejahatan seksual, selebihnya kasus pelanggaran hak anak seperti perdagangan anak (child trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, eksploitasi ekonomi (dipekerjakan sebagai alternatif ekonomi keluarga-red), penelantaran, penganiayaan dan pencurian, selebihnya kasus narkoba, bullying dan kasus anak berhadapan dengan hukum.
Arist menambahkan, “Sekalipun ada penurunan pada jumlah kasus, yakni ditahun 2018 dilaporkan 107 kasus menurun di akhir 2019 menjadi 99 kasus ( menurun 8 kasus-red), namun modus operandi dan tingkat usia pelaku dan korban semakin muda usia dan peristiwanya diluar dugaan akal sehat manusia,” jelasnya.
Orang terdekat anak yang seharusnya menjadi garda terdepan melindingi anak, justru menjadi predator atau monster yang menakutkan. Dengan demikian, untuk menyelamatkan dan kepentingan terbaik anak, tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak mendorong dan mengajak pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, “Segera mendeklarasikan bahwa Lampung Tengah berada pada posisi Darurat Pelanggaran Hak Anak, sehingga masyarakat Lampung Tengah menyadari betapa pentingnya anak harus dilindungi,” keluhnya.
Untuk aksi ini, pemerintah mesti mengajak semua komponen masyarakat mulai dari masyarakat di tingkat lingkungan rumah, lingkungan sosial anak dan ditengah-tengah lingkungan sosial desa dan sekolah untuk bergerak dan partisipasi membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis Rumah, Sekolah, Desa dan atau Kampung. Tokoh-tokoh masyarakat adat, Alim ulama, Pegiat Perlindungan Anak, Media dan Stakeholders Perlindungan Anak harus dilibatkan.
“Disamping itu, agar gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat dan atau kampung itu berjalan massif, terukur dan berkesinambungan maka atas dukungan Bupati dan Anggota Dewan, para Kepala Desa didorong untuk mengeluarkan Peraturan Desa (PERDES) tentang Penguatan Gerakan Perlindungan Anak, yang diitegrasikan dengan Program Pemberdayaan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Rentan yakni, anak, perempuan dan lanjut usia,” demikian Arist menambahkan. (Rls/San)