Komisi V DPRD Lampung Wanti-Wanti BPJS dan Rumah Sakit

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menilai kenaikan BPJS akan menambah beban masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan.

Untuk itu Stakeholder di bidang kesehatan seperti rumah sakit dan sebagainya tak semestinya menyikapi kenaikan tersebut secara sederhana.


“Mengingat kenaikan BPJS harus berbanding lurus dengan motivasi memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi terhadap masyarakat,” kata Mirzani, Jumat (3/1).


Untuk itu bila tarif BPJS sudah dinaikkan maka harapannya standar-standar pelayanan harus dimaksimalkan.

Hal ini merespon Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan adapun kenaikan tersebut ialah Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan/Iuran.

Kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Dan iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.(*)

https://www.hariansumatera.com