Kadisdukcapil Lampung Utara Usut KK Palsu

Kotabumi (HS) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampura, Hi. Azhar Ujang Salim, menegaskan dokumen Kartu Keluarga (KK) milik Widia Wati (29), warga Desa Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, ilegal (tidak sah), murni bukan produk Capil.

“KK ini tidak sah. Dokumen ini jelas sekali ilegal. Sudah kita cek kalau nomor induk KK ini tidak sesuai antara nama kepala keluarga yang tertera di dokumen KK ini (KK aspal.red), berikut nama-nama yang tertera di dalamnya,” jelas Azhar Ujang Salim, saat dikonfirmasi, Senin (02/10), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, pihak Disdukcapil akan mengusut tuntas terkait adanya dokumen KK ‘aspal’ tersebut. “Saya akan usut tuntas persoalan ini. Dalam waktu dekat, kita akan panggil Kepala Desa Kebon Dalam guna dimintai keterangan lebih lanjut. Jika nanti ternyata ditemukan bukti bahwa pihak Disdukcapil yang berupaya untuk melakukan pemalsuan dokumen Negara tersebut, tentunya akan kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum tersebut. Namun, jika ternyata yang membuat dokumen palsu ini justru melibatkan pihak luar instansi kami, maka akan kami tuntut sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegas Ujang Salim.

Diberitakan media ini sebelumnya, dokumen KK milik Widia Wati, diragukan keasliannya sesaat setelah operator yang bertugas di Disdukcapil setempat melakukan verifikasi dokumen KK yang dibawa Widia Wati dan menyampaikan kepada ibu muda tersebut bahwa KK dengan nomor (1803120201110022) bukan atas nama Zainudin, suami Widia Wati, seperti yang tertera dalam dokumen KK tersebut, melainkan milik Subandri, warga Dusun Sukamulya, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, kabupaten setempat. Kepada awak media ini, Widia Wati mengatakan tidak mengetahui tentang keabsahan dokumen KK yang dibawanya tersebut serta diperolehnya dari oknum Kepala Desa Kebon Dalam Kec. Abung Tinggi, dengan inisial SRD. Sementara itu, Kades Kebon Dalam Kec. Abung Tinggi, SRD, berkelit bahwa dokumen KK milik warganya tersebut berasal dari dirinya. Bahkan, oknum Kades SRD menuding jika dokumen KK dimaksud dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat.

“Wah, saya malah gak tau kalau ada warga saya yang punya KK palsu. Kalau dia (Widia Wati.red), memang benar warga saya. Rumahnya di ujung jalan ini,” sergah Kades SRD, ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin, (02/10), di kediamannya, sekira pukul 14.00 WIB. Dikatakannya, pamong desa tidak punya kewenangan apapun terkait dengan menerbitkan dokumen kependudukan apapun. “Tugas saya hanya memberikan surat pengantar agar dibawa langsung oleh warga ke Disdukcapil. Gak berani saya, Pak buat terbitin KK, apalagi dengan meminta biaya administrasi sebegitu tingginya. Untuk pembuatan dokumen kependudukan, itu tugas Disdukcapil bukan desa,” tegasnya seraya mengatakan bisa saja ada oknum Disdukcapil membuat dokumen KK yang disinyalir palsu milik warganya tersebut.

Secara terpisah, Camat Abung Tinggi Kab. Lampura, Mansuri, mengatakan bahwa Kades Kebon Dalam dipastikan tidak melakukan upaya pemalsuan dokumen warganya tersebut yang dapat mencemarkan nama baik satu instansi dalam lingkup Kabupaten Lampung Utara.

“Saya bukannya membela kepala desa, ya. Menurut aturan, kebiasaannya keluarnya KK itu karena sudah ada pengantar dari kepala desa setempat dan pihak kecamatan karena camat juga ikut menandatangani berkas pengajuan persyaratan untuk membuat dokumen kependudukan. Selain itu, hal tersebut (KK Aspal.red) sepertinya tidak mungkin dikeluarkan oleh oknum kepala desa dimaksud,” ungkap Camat Abung Tinggi, Mansuri, saat dikonfirmasi, Selasa, (03/10), di rumah dinasnya.

Dikatakan Mansuri lebih lanjut, kredibilitas Kades Kebon Dalam, SRD, diakuinya tidak mempunyai kemampuan untuk memalsukan dokumen tersebut. “Jangankan untuk membuat KK, mengoperasikan komputer saja dia (Kades SRD) tidak bisa. Jadi kemungkinan ini adalah perbuatan oknum tertentu. Yang pasti, bukan oknum Disdukcapil juga. Karena, saya yakin Disdukcapil juga tidak punya keberanian untuk memalsukan dokumen Negara. Yang saya khawatirkan, pelakunya adalah oknum warga,” jelasnya.

Dijelaskannya, menurut keterangan Kades SRD kepadanya (Camat Mansuri), bahwa Kades SRD memang benar memberikan dokumen KK kepada Widia Wati, namun dalam format yang asli seperti yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Lampura.

“Berdasarkan keterangan Kades Kebon Dalam kepada saya, tadi malam (Senin malam.red), Kades SRD telah memberikan KK kepada Widia Wati dalam format yang asli. Jadi, dia tidak tahu kalau dikemudian hari muncul dokumen KK yang disinyalir tidak asli tersebut,” jelas Camat Mansuri.

Mendapati pernyataan Camat Abung Tinggi, Mansuri, awak media langsung menghubungi Widia Wati guna mengkonfrontir hal dimaksud. Berbanding terbalik dengan pernyataan Camat Abung Tinggi, Widia Wati kembali menegaskan kepada awak media bahwa hanya dokumen KK tersebut (KK Aspal) yang diterimanya dari Kades SRD dan tidak ada dokumen KK yang lain.

“Iya, Pak, saya cuma mendapatkan KK itu saja (KK Aspal.red). Tidak ada KK yang lain. Saya jujur mengatakan ini. Saya juga tadi malam, (Senin malam), sudah didatangi oleh Kades SRD. Dia sudah berjanji akan memperbaiki KK yang saya punya,” ungkap Widia Wati saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya, Selasa, (03/10). Ditegaskan Widia Wati bahwa dia sanggup untuk menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan resmi di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-. (efri)

https://www.hariansumatera.com