Kadis DPMD Lampura Nilai Potongan Insentif Aparat Desa Kamplas Salahi Aturan

Kotabumi (HS) – Terkait indikasi Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Suherman, yang mencatut penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setempat selama satu tahun belakangan, dinyatakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Bahkan, pada 2018, perangkat Desa Kamplas masih tersisa dua bulan yang belum diterima.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab, Selasa, 2 Juni 2020, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

“Tidak bisa dibenarkan persoalan itu. Tapi, kami akan crosscheck dulu kebenarannya. Intinya, Kepala Desa Kamplas, Suherman, harus menyalurkan Siltap perangkat desa hingga ke tingkat kepala dusun,” kata Wahab.

Sebab, lanjutnya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 sudah disalurkan seluruhnya, terkecuali Desa Waymelan. yang hingga saat ini masih belum melengkapi administrasinya.

“Prinsipnya, saya tidak membenarkan apabila Kades Kamplas belum menyalurkan sepenuhnya Siltap bawahannya. Sebab, ADD sudah disalurkan semua. Kok bisa, Siltap perangkat desanya masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp.600.000 ribu perbulan selama satu tahun belakangan (2019.red),” tegas Wahab.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang ada, Siltap perangkat desa hanya dikenakan PPN/PPH hanya sebesar 5 persen saja.

“Berbeda dengan ASN, yang dikenakan PPN/PPH antara 10 hingga 15 persen. Nah jika perangkat desa dikenakan pajak PPN/PPH sebesar 10 persen, hal itu tentu menyalahi aturan,” bebernya.

Ditambahkannya, terkait belum diterimanya SK Penetapan Perangkat Desa Kamplas yang hingga saat ini belum diterima, Wahab menyatakan bahwa bila tidak ada SK bagaimana laporan pertanggungjawaban dari Siltap desa yang dimaksud.

“SK Penetapan tersebut merupakan acuan untuk menentukan Siltap perangkat desa tersebut. Dan untuk ketetapan Siltap dituangkan dalam APBDesa. Kami juga akan periksa APBDesa Kamplas secara mendetail,” terangnya.

Hasil penelusuran awak media ini, diketahui, Kasi Pemerintahan Desa Kamplas merupakan anak kandung dari Kades Suherman.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, perangkat desa tidak boleh ada hubungan kekeluargaan. Dalam hal mengangkat anak kandung menjadi Kasi Pemerintahan di Desa Kamplas, itu tentj menyalahi aturan,” jelasnya.

Dengan adanya permasalahan itu, lanjut Wahab, pihaknya akan secepatnya memanggil Kades Suherman guna dimintai klarifikasi.

“Secepatnya akan kami panggil untuk meakukan evaluasi dan pembinaan,” imbuhnya seraya menambahkan, jika terbukti adanya kesalahan, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara agar ditindaklanjuti lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran awak media ini, ditemui sejumlah permasalahan di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, mulai dari Siltap perangkat desa yang selama satu tahun masih menyisakan kekurangan di tahun 2019 sebesar Rp.600.000 ribu perbulan, dan di tahun 2018 masih tersisa dua bulan belum tersalukan, juga pelaksanaan pembangunan yang tidak melibatkan perangkat desa, pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 serta penyaluran BLT-DD yang tidak tepat sasaran, hingga SK penetapan perangkat desa yang tidak jelas keberadaannya. (ardi).

https://www.hariansumatera.com