Jaringan Pencuri Handphone Antar Provinsi Dibekuk Polsek Simpang Pematang

Mesuji (HS) – Sahrul (20) Warga Kampung Hutan Regester 45 Sungai Buaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung, pencuri hendphone antar propinsi dibekuk Aparat Polsek Simpang Pematang, Senin (17/02/2020).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani melalui Kanit reskrim Ipda Bambang mengatakan, tersangka pada saat akan ditangkap berusaha melarikan diri, namun gagal berkat kesigapan petukas kami dan berhasil di brogol..

Satu pelaku ditangkap itu bernama Sahrul(20), warga Kawasan hutan register 45, Kabupaten Mesuji Lampung

Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena pencurian Hendphone (HP) kerap dilakukannya.

Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian HP secara terorganisir dan sudah delapan kali.

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri GP milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani dan di wakili oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, kawanan pelaku pencurian HP tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Kapolsek Simpang pematang Yanto Dani Menghimbau kepada Masyarakat Agar lebih waspada disaat musim hujan ini akan banyak timbul pencurian baik Curat maupun Curas.

Apalagi saat ini Trendnya dikampung kampung pencurian HP yang pada umumnya dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi dan penyalagunaan Narkoba/Miras.

Para pelaku pencurian HP itu dijerat pasal 362KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gun)

https://www.hariansumatera.com