Ini Jawaban Sekretaris Dinas PPKB Lampung Utara soal Dugaan Maladministrasi Laporan

Kotabumi (HS) – Program kegiatan non fisik pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Lampung Utara, sebesar Rp6,3 miliar, disinyalir melanggar administrasi karena tidak melibatkan para Kepala Bidang (Kabid) untuk kegiatan pertanggung jawaban.

Tak terlibatnya para Kepala Bidang (Kabid) dalam urusan administrasi pertanggungan jawaban, dibenarkan oleh Sekretaris Dinas PPKB Lampung Utara, Wardianto, dengan alasan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.

“Iya DAK BOKB dari DAK tahun 2021 ini 6,3 Milyar ada kegiatan penyuluhan KB (Keluarga Berencana (KB) Ini dana dari Pusat. Jadi kami berdasarkan juknis (tidak melibatkan bidang).” singkat Wardianto, kepada media ini. Selasa (25/05/21) yang lalu.

Hal itu diperkuat dengan penjelasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan pada Dinas PPKB Lampung Utara, Edison, bahwa pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan aturan pada juknis.

“Kami sesuai dengan Juknis, peraturan itu ada di buku, itu ada aturannya. Mekanismenya para Kepala Bidang itu hanya sebagai narasumber tidak lebih, itu sesuai dengan petunjuk tekhnis.” sambung Edison.

Sampai saat ini, sambung Edison, kegiatan yang telah terlaksana antaranya, operasional lapangan, Pembinaan Kader dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB).

“Yang sudah dilaksanakan itu penyuluhan KB, mekanisme operasional dilapangan, pembinaan kader dan pelayanan KB.” ucapnya seraya katakan. “Kegiatan ini punya penyuluh yang ada di Kecamatan bukan bidang.” sambungnya.

Informasi yang didapat, seyogyanya berdasarkan Juknis DAK BKKBN, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, yang sudah tentu melibatkan Kepala Bidang (Kabid) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Efri)

https://www.hariansumatera.com