Kotabumi (HS) – Diduga pekerjaan peningkatan aliran irigasi Way Rarem sepanjang 8 km melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2014. Beberapa pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri. Padahal sangat jelas di dalam Permen Pekerjaan Umum tersebut, mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat – syarat tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan pada kegiatan konstruksi.

Tarmizi, Salah satu pengawas yang menangani Sub Logistik, saat ditemui awak media mengaku bahwa untuk alat K3 baru saja dibeli. Sementara pekerjaan tersebut sudah digelar sejak bulan Juni yang lalu.
” Iya, untuk helm dll baru saja dibeli,” ungkap Tarmizi kepada sejumlah Wartawan. Senin (25/7/2022).
Pekerjaan peningkatan aliran irigasi Way Rarem tersebut yang menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp58.499.970.980. Di dalam plang nama yang diduga pada titik nol pekerjaan tidak tertulis rinci apa bentuk kegiatannya, hanya tertulis kegiatan irigasi dan rawa I dengan waktu pelaksanaan 201 hari.
Proyek tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS). Sebagai Kontraktor Pelaksana PT Indo Teknik Pembangunan. Kemudian konsultan supervisi PT Manggalakarya Bangunan Sarana KSO dan PT Akbar Jaya Konsultan.

Tarmizi menjelaskan, bahwa dalam pekerjaan ini hanya dilakukan pemasangan precast (plat beton) sepanjang 8 km.
“Lantai tidak dilakukan pengecoran ulang, melainkan hanya pada titik tertentu. Pemasangan precast ini sepanjang 8km kiri dan kanan. Kalau lantai sebagian sudah ada, kalau yang belom ada lantainya kita cor ulang per spot spot aja, infonya seperti itu. Kita timbun dulu gelar plastik, wermes (besi) baru kita cor.” Tarmizi menjelaskan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak precast mengalami kerusakan, seperti pecah dan retak. Namun Tarmizi mengaku terkait dengan adanya kerusakan pada precast tersebut pihaknya tidak ingin menggunakan logistik yang telah rusak dan dikembalikan kepada pihak terkait.

“Kalau yang sudah rusak atau retak precast tidak bisa dipasang harus diganti, dikembalikan lagi (return). Untuk ukuran precast itu sendiri panjang 240cm, lebar 85cm.” Katanya.
Saat ditanya mengenai berapa besar ukuran besi yang terpasang pada Prikes Tarmizi mengatakan tidak tahu, karena hal itu urusan teknik.
“Kalau itu saya kurang paham, yang jelas itu ada RAB nya. Kita nggak pegang juga di teknik yang pegang kalau saya paling barang datang berapa saya terima. Sudah ada adminteknya sendiri. Untuk precast itu kita pesan melalui perusahaan yakni PT Radja Mandala di bandar Lampung. Orang Tekhnis di kantor pusat. Kemarin waktu orang balai turun itu cetak di tempat, kali ini kita beli jadi, karena ada uji sampel nya.” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada pekerjaan dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/RAREM/SNVT-PJPAMS/IRA.1/VI/2022, Tahun Anggaran 2022 ini, diduga perusahaan menunjuk pihak Kodim 0412 sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) pekerjaan tersebut.
“Kalau humas kita Pak Jauhari dari Kodim sini. Dari perusahaan menunjuk sebagai Humas kita.” pungkasnya.(efri)