Gundala dan Rekan Beraksi, Perjuangkan Hak dengan Somasi

KISRUH antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan para rekanan proyek, yang bergabung di Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), terus bergulir.

Aksi rekanan pada Jum’at kemarin, (13/10), sempat menguasai gedung Perbendaharaan dan gedung Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) setempat, selama dua jam dengan menutup akses masuk kedua gedung itu, selanjutnya para rekanan akan melayangkan somasi kepada pihak berwajib.

Gundala Putra (berkaos merah) bersama rekannya: Ganda Putra, Rahmat Horison Sesunan, serta Oksi Said.

Hal ini disampaikan Gundala Putra yang didampingi Ganda Putra, Rahmat Horison Sesunan, serta Oksi Said, pada Sabtu, (14/10), di kediaman salah seorang rekanan.

Dikatakan Gundala Putra, somasi yang akan dilayangkan melalui Polres Lampura pada prinsipnya menuntut Pemkab Lampura untuk secepatnya menyelesaikan seluruh pembiayaan yang menjadi musabab persengketaan.

“Atas nama rekanan, kami sudah menyiapkan surat pengaduan. Yang menjadi tuntutan rekanan, agar Pemkab Lampura mengambil langkah cepat dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya guna menyelesaikan kewajiban kepada kami sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tidak ada toleransi lagi,” tegas Gundala.

Senada dengan hal tersebut, Ganda Putra menyampaikan bahwa yang menjadi pertimbangan pihak rekanan selaku mitra pemerintah, akibat yang ditimbulkan dari adanya wanprestasi ini menyebabkan time schedule pekerjaan menjadi tidak efektif.

“Akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan pembayaran oleh Pemkab Lampura dari perjanjian yang telah disepakati berdampak pada masa kontrak per kegiatan yang terus berjalan,” jelasnya.

Seperti dijelaskan lebih jauh oleh Gundala Putra, dalam somasi yang akan dilayangkan pihak rekanan juga meminta kepastian hukum apabila akibat dari keterlambatan pembayaran itu berdampak negatif pada tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan waktu yang tertuang dalam MoU.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak rekanan terikat dengan nota kesepahamaan yang harus dijalankan. Jika pekerjaan terhambat bahkan sampai tidak selesai, maka pihak rekanan akan dikenakan denda per kontrak sebesar 1/1000/hari. Kami tidak mau menanggung beban ini,” tegas Gundala seraya membenarkan opini yang berkembang bahwa aksi unjuk rasa rekanan ada yang “menunggangi’.

“Saya katakan memang benar aksi kami ini ada yang menunggangi, yaitu komitmen perjanjian kontrak yang kami terima serta beragam kebutuhan yang menyertainya,” kata Gundala.

Lebih lanjut disampaikan Oksi Said, pekerjaan yang diterima para rekanan yang melakukan aksi unjuk rasa bermuara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. (efri)

https://www.hariansumatera.com