Gegara Siltap Desa Kamplas, Korban Pelemparan Kursi Tunggu Ketegasan Polisi

Kotabumi (HS) – Permasalahan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dan beberapa masalah lainnya, berujung adanya tindakan tidak menyenangkan yang dialami salah satu perangkat desa setempat, terus bergulir.

Baca juga : Inspektorat Panggil Kades Kamplas

Seperti disampaikan Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Mahmud Albet, terkait adanya laporan penganiayaan yang diberikannya pada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampura, dirinya masih menunggu langkah positif aparatur penegak hukum (APH) hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Ya saat ini, saya masih menunggu langkah yang diambil APH. Karena secara prosedural telah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 4 Juni 2020,” terang Mahmud Albet, kepada wartawan, Jum’at, 12 Juni 2020, di kediamannya.

Diuraikannya, dalam surat bernomor B/425/VI/2020/Reskrim, menerangkan, perkara tindakan penganiayaan atas dirinya dapat dikenakan sanksi pidana dengan merujuk pasal 351 KUHPidana.

“Prinsipnya, kami masih menunggu hingga batas waktu toleransi proses penyelidikan,” kata Mahmud Albet.

Lebih lanjut dijelaskannya, laporan penganiayaan tersebut dipicu dari adanya sejumlah permasalahan yang dipertanyakan oleh perangkat desa, terkait dana Siltap tahun anggaran 2019 yang belum diterima, kekurangan pembayaran selama dua bulan dana Siltap di tahun 2018, serta tidak jelasnya Surat Ketetapan (SK) pengangkatan perangkat desa yang hingga saat ini masih belum diserahkan.

“Untuk permasalahan Siltap perangkat desa dan sejumlah persoalan lainnya, sebenarnya pada saat rembug desa, beberapa waktu lalu, sudah mulai terurai dengan sejumlah catatan,” tuturnya.

Namun, lanjut Mahmud, insiden yang terjadi dalam rembug desa tersebut, memicu sejumlah pihak kembali mempersoalkan dan meminta pihak-pihak terkait untuk mempertegas persoalan yang sebenarnya.

Hingga berita ini dirilis, Kades Kamplas, Suherman, belum dapat dikonfirmasi. (Ef/di).

https://www.hariansumatera.com