Gawat, Gaji Perangkat Desa di Lampura Bisa Tak Terbayar

Kotabumi (HS) – Alokasi Dana Desa (ADD) yang notabene untuk membiayai anggaran gaji perangkat desa di 232 desa dan 15 kelurahan di Kabupaten Lampung Utara selama 8 bulan terakhir terancam hangus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut dapat dilihat dari realisasi ADD untuk bulan Marat – April 2017 hingga minggu ketiga bulan Desember 2017 baru 50 persen yang terealisasikan. Menurut Ngadiman, salah seorang staf Dinas PMD Lampung Utara hingga Rabu (20/12/2017) baru sebagian desa yang bisa mencairkan ADD dua bulan tersebut.

“Untuk ADD bulan Maret-April sudah separuh yang direalisasikan, kalau untuk DD tinggal Desa Bumi Agung lagi yang belum,” kata Ngadiman, Rabu (20/12/2017).

Sementara Kepala Dinas PMD, Wahab tidak berada di tempat dan dihubungi melalui telepon selulernya yang bernomor 08127344*** dalam keadaan aktif, namun tidak pernah diangkat.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Utara juga telah menyatakan bahwa gaji perangkat desa di Kabupaten Lampung Utara itu tidak mungkin lagi bisa terbayarkan. Sementara untuk dianggarkan ditahun berikutnya belum diketahui apa dasar hukum yang bisa menjadi acuan untuk Pemkab dan DPRD menganggarkan.

“Ada kemungkinan tidak ada gaji untuk perangkat desa,” kata Herwan Mega di ruang Fraksi Demokrat, Senin (27/11/2017) lalu.

Menurut Herwan, tidak adanya pembayaran gaji perangkat desa di 2018 mendatang karena sudah ditentukan besaran anggaran untuk tahun tersebut. Terkecuali jika bupati mengeluarkan Peraturan Bupati yang baru.

“Saya kurang paham dalam aturannya, tetapi kalau tidak diturunkan (di tahun 2017_red), dia tidak bisa masuk lagi di tahun 2018. Karena di 2018 sudah ditentukan angka untuk 232 desa. Gimana mau gajian kalau seperti ini. Terkecuali bupati mengeluarkan Peraturan Bupati lagi,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kecamatan Abung Pekurun, menyatakan mereka pasrah dengan mengetahui kondisi keuangan Pemkab Lampung Utara saat ini.

“Kami bisa apa, kalau duitnya memang enggak ada. Walaupun kami harus dituntut oleh masyarakat karena gaji mereka sebagai perangkat desa belum bisa dibayar itu ya kami persilahkan mereka untuk minta sama bupati langsung, karena dananya memang belum turun dari kabupaten,” ujarnya, yang meminta tidak disebutkan namanya.

Menurutnya di desa yang ia pimpin untuk besaran gaji pokok perangkat desa, mukai dari gaji kepala desa yang belum direalisasikan oleh Pemkab Lampung Utara berkisaran Rp7 juta hingga Rp8 juta perbulannya.

“Kalau untuk gaji Kades Rp3 juta (Siltap + tunjangan), Kadus Rp500 rb (Siltap + tunjangan), RT Rp400 ribu (insentif + operasinal), Sekdes Rp1.800 (Siltap + tunjangan), Bendahara Rp1.300.000, Kasi dan Kaur Rp1.350.000. Jadi perbulannya itu Rp7 juta sampai Rp8 jutalah,” ungkap dia.

Jumlah itu, lanjutnya, wajar bila keterangan Kepala Dinas PMD Lampung Utara menyatakan untuk anggaran biaya gaji perangkat desa berkisaran Rp60-Rp80 miliar. Karena di Kabupaten Lampung Utara ada 232 desa dan 15 Kelurahan.

“Bisa jadi 60-80 miliar itu untuk total dari 232 desa dan 15 kelurahan. Kalikan saja 7 juta perdesa, kali 8 bulan, kali 247 desa dan kelurahan,” tutupnya. (Sarnubi/efri)

https://www.hariansumatera.com