Eks Koruptor Jangan Coba-Coba ‘Nyaleg’, KPU akan Tegas!

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya bakal menolak jika partai politik mendaftarkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu dilakukan sebagai penerapan Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bacaleg.

Diketahui, KPU mulai membuka pendaftaran bacaleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada hari ini, Rabu (4/7) hingga 17 Juli mendatang.




“Dalam proses ini masih ada nama-nama yang pernah terlibat tiga kategori tadi maka akan dikembalikan enggak bakal diproses,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7).

Bilamana ada mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang didaftarkan sebagai caleg, maka parpol yang bersangkutan harus menggantinya dengan bacaleg yang lain. Jika tidak, KPU tidak akan memberikan tanda terima berkas pendaftaran bacaleg kepada parpol.

KPU juga mengantisipasi andai parpol mendaftarkan eks koruptor menjadi bacaleg. Mencegah hal itu terjadi, KPU berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.

“Misalkan tentang status bekas narapidana KPU bisa berkoordinasi dengan lembaga penegakkan hukum bisa kepada pengadilan bisa kepada MA, kepolisian, kejaksaan, KPK yaa itu informasi yang akurat,” kata Hasyim.

KPU membuka pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli. Partai politik mendaftakan bacaleg sesuai dengan tingkatan.

Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Kemudian, bacaleg DPRD provinsi didaftarkan pleh pengurus parpol tingkat provinsi. Sementara itu, bacaleg DPR diajukan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU pusat.

Hasyim lalu menjelaskan bahwa salah satu syarat parpol saat mengajukan daftar nama bacaleg yakni harus menyertakan sejumlah berkas. Salah satunya adalah formulir B.3.

Formulir tersebut berupa Pakta Integritas berisi pernyataan yang ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol. Salah satu poin pernyataannya adalah siap menerima sanksi pembatalan jika mengusung bacaleg yang merupakan eks koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Nanti begitu sudah lengkap baru kita terima diberikan tanda bukti Yang namanya tanda terima,” kata Hasyim.

Hasyim menegaskan bahwa aturan itu harus dipatuhi oleh parpol peserta pemilu. Jika keberatan, sebaiknya mengajukan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung.@

https://www.hariansumatera.com