Dua Warga Kota Agung Dibekuk Polisi Diduga Penadah Motor Curian

Kota Agung (HS) – Dua warga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, tersangka penadah motor hasil curian, tak bisa mengelak saat diringkus polisi dirumahnya masing-masing, Senin (06/01/2020).

Dari tangan pria berinisial SA (27) profesi bengkel Dan AN (17) turut orang tua, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BE 7539 UI milik korbannya Ajisoma (17) warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pugung, terhadap keduanya dikenai pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, kedua penadah motor curian ditangkap usai pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) komplotan pelaku Curas.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (4/1/20) malam,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (6/1/19) sore.

Penangkapan itu berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 dan korbannya berinisial Ajisoma, pelajar warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Kemudian juga berdasarkan pengakuan kedua pelaku Curas yang saat itu mengaku sebagai polisi.

“Sebelum kejadian Ajisoma melintas di Jalinbar Pugung dari arah Pringsewu. Ia diberhentikan oleh para pelaku Curas yang mengaku polisi sehingga ia mengalami kehilangan motor Honda Beat dan handohone,” ujarnya.

Ipda Okta Devi menjelaskan, kronologis penadahan yang dilakukan para tersangka berawal dari pelaku Abdan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2,5 juta kepada penadah AS. Lantas, AS sempat menservice motor tersebut senilai Rp. 600 ribu, setelah itu baru dijual pada AN seharga Rp. 3,5 juta.

“Atas penjualan itu, AS mendapatkan keutungan sebesar Rp. 400 ribu, yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan namun pelaku dibawah umur, system penyidikannya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancam 4 tahun” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AS mengaku awalnya setelah membeli dari salah seorang pelaku Curas itu niatnya motor akan dipergunakan sendiri, namun karena AN hendak membeli dengan harga mahal maka dia bersedia menjual.

“Awalnya mau saya pakai sendiri, tetapi akhirnya saya jual seharga Rp. 3,5. Tetapi karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga hanya mendapat keuntungan Rp. 400 ribu,” ucap pria berbadan kecil itu.

Menurutnya pria yang sudah beristri dan beranak dua itu juga, hasil penjualan habis dipakainya untuk kehidupan sehari-hari. “Uangnya habis dipakai sehari-hari,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung terjun bersama-sama melakukan penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tim berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26), Sabtu (4/1/20) malam. (Riz/*)

https://www.hariansumatera.com