DPRD Lampung Segera Cek Lokasi Dugaan Reklamasi Wisata Tanpa Izin di Lampung Selatan

Bandar Lampung (HS) – Munculnya kabar dugaan reklamasi sebagai tempat wisata tanpa izin yang dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Perma di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, disikapi DPRD Provinsi Lampung.

Dalam waktu dekat pihak DPRD akan segera turun ke lokasi. Penegasan ini disampaikan DPRD saat rapat dengar pendapat bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).

“Benar tidaknya terkait apa yang disampaikan oleh Walhi, kami akan melihat ke bawah ke lokasi. Jika memang masih ada kegiatan ya harus dihentikan. Dan jika belum ada izinnya, mereka harus mengurus izinnya terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa.

Dalam rapat, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri memaparkan berdasarkan temuannya, perusahaan tersebut telah melakukan land clearing lahan seluas 12 hektare di Dusun Panubaan. Dimana dalam proses land clearing tersebut, ternyata ada bagian lahan konservasi mangrove.

“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang, ini pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” ujar Irfan Tri Musri.

Walhi sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut, ke aparat penegak hukum dan DKP. Namun jawaban mereka ini kasusnya sudah diambil oleh Polda Lampung. Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan informasi, sudah melayangkan sanksi administratif. Pemda Lampung Selatan infonya juga sudah melakukan penyegelan terhadap aktifitas perusahaan ini.

“Kami juga sudah melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun mereka menyatakan akan menghormati proses hukum agar ditangani kepolisian. Polda melalui Ditreskrimsus sudah kita layangkan surat pada Juli, tapi sampai kini belum ada jawaban. Makanya kemarin kita ajukan laporan lagi,” ujar Irfan.

Disisi lain, Kabid Pengawasan DLH Lampung Heri mengungkapkan, Pemda Lampung Selatan sudah melakukan penyegelan pada bulan Mei 2020. Tak hanya itu, pihaknya dengan beberapa dinas terkait serta Satpol PP melakukan kunjungan ke lokasi. Dari hasil kunjungan itu, mereka dari perwakilan manajemen perusahaan tidak ada yang bisa membuktikan surat perizinannya.

“Kami sudah membuat surat teguran tertulis, yang ditujukan langsung kepada pimpinan PT Dataran Bahuga Permai tertanggal 30 Juli 2020, meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan dan menghentikan kegiatan reklamasi. Terkait mereka sudah melaksanakan surat itu atau belum, kami belum monitoring lagi. Tapi dari informasi dari media, kegiatan mereka masih tetap jalan,” ungkap Heri.

https://www.hariansumatera.com