Dinas PMPTSP Tanggamus Selenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Berbasis Resiko Untuk Pelaku Usaha

Bagikan Berita

Tanggamus (HS) – Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega mewakili Pj. Bupati membuka kegiatan Bimtek Sosialisasi Perizinan Berbasis Resiko, untuk Pelaku UMKM dan Non UMKM diselenggarakan di Hotel Gisting, Selasa (11/06/2024).

Kegiatan diikuti 38 Peserta pelatihan berasal dari Pelaku usaha Kecamatan Gunung Alif dan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Tanggamus, dengan Narasumber Daliman CHFI dan Dinas Koperindag Provinsi Lampung.

Turut memberikan arahan Plt. Kadis DPMPTSP Wawan Haryanto ” Kami memberikan pelatihan agar didapatkan manfaat bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin berusaha dapat kami berikan secara gratis” ujar Wawan.

Sambutan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang disampaikan oleh Asisten 2 Hendak Wijaya Mega mengatakan, Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal dan meningkatkan minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kabupaten Tanggamus.

Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta perizinan usaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Kegiatan ini tentu menjadi sebuah Langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online, karena memfokuskandiri pada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu prsyarat suksesnya pelaksanaan OSS kedepan.

Harapannya kedepan pelayanan perizinan lebih maksimal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana Kementerian Investasi/BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha, baik skala UMK maupun non UMK dengan memperbaharui system layanan sejak tanggal 4 Agustus 2021 melalui OSS RBA, yang dapat diakses oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun dalam rangka mempercepat pelayanan perizinan di Kabupaten Tanggamus.

Berkaitan dengan sistem percepatan pelayanan perizinan, sebelumnya Kabupaten Tanggamus juga memiliki aplikasi RATU SIKOP. Alhamdulillah kehadiran aplikasi ini telah banyak memberikan manfaat khususnya kemudahan bagi kalangan pelaku usaha, kehadiran aplikasi RATU SIKOP juga mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Kita juga patut berbangga, karena saat ini perbaikan pelayanan kepada warga telah menjadi semangat bersama seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus, terkait kebijakan perizinan berusaha didaerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melakukan inovasi pengembangan sistem yang terintegrasi dalam upaya menunjang beragam proses pelayanan kepada masyarakat dalm berbagai aspek.

Harus kita ingat bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.

Oleh karena itu, mari kita optimalkan kegiatan bimtek ini untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Tanggamus menjadi semakin baik dan optimal, ujar Pj. Bupati.

Atas nama pemerintah Kabupaten Tanggamus      saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber. Mudah-mudahan beragam informasi dan pemahaman yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Edt)

Demikian beberapa hal yang dapatsaya sampaikan, semoga Allah SVVT senantiasa meridhoi segala upaya kita, dan memudahkan kita dalam berikhtiar. Terima kasih atas segala perhatiannya.

https://www.hariansumatera.com