Tanggamus (HS) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPSTP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Selasa (29/10/2024).
Kegiatan diikuti Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tanggamus, Camat dan Uspika Kecamatan Gisting, Para Narasumber dan Panitia Bimtek, dan peserta Bimtek dan Sosialisasi.
Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega dalam sambutannya mewakili Pj. Bupati Mulyadi Irsan mengatakan, Saya menyambut baik kegiatan Bimtek ini, dan apresiasi kepada penyelenggara yaitu Dinas PMPSTP dan Para Narasumber, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan, yaitu dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal dan meningkatkan minat penanam modal (Investor) untuk melakukan usaha atau menanamkan modal-nya di Kabupaten Tanggamus. Selain itu diharapkan, Kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta perizinan usaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Terkait pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan, Pemerintah Daerah ingin lebih maksimal lagi, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Kementerian Investasi/ BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non-UMK dengan memperbaharui sistem layanan sejak tanggal 4 Agustus 2021 melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses oleh pelaku usaha dimanapun dan kapanpun dalam rangka percepatan pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Melalui kegiatan yang kita laksanakan saat ini tentu menjadi sebuah langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online, karena kita ingin memfokuskan pada peningkatan kapasitas SDM sebagai salah satu prasyarat suksesnya pelaksanaan OSS kedepan.
Berkaitan dengan sistem percepatan pelayanan perizinan, Kabupaten Tanggamus pernah memiliki aplikasi RATU SIKOP. Alhamdulillah, kehadiran aplikasi ini telah banyak memberi manfaat, khususnya kemudahan bagi kalangan pelaku usaha. Aplikasi RATU SIKOP mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Semua perbaikan dan percepatan kebijakan Perizinan Berusaha di daerah ini mulai marak terjadi, Pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menyikapi perkembangan tersebut, PemdaTanggamus terus melakukan inovasi pengembangan sistem yang terintegrasi dalam upaya menunjang beragam proses pelayanan kepada masyarakat.
Harus kita ingat bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma, yaitu pemerintah yang awalnya berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
Oleh karena itu, mari kita optimalkan kegiatan Bimtek ini untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di Tanggamus, menjadi semakin baik dan optimal.
Atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Nara Sumber. Mudah- mudahan beragam informasi dan pemahaman yang disampaikan dapat memberikan dampak positif dalam upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Edt)