Dinas PMD Lampura Akan Panggil Kades Sinar Jaya

KOTABUMI (HS) —Polemik terkait dugaan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, yang dilakukan oknum Kepala Desa Sinarjaya, Abas Zen, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, terus berlanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, menegaskan akan melakukan panggilan terhadap oknum kepala Desa Sinar Jaya, Abas Zen.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lampura, Redho Tiansya, mengatakan pembangunan yang dilakukan di desa tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa.

“Terkait pembangunan yang bersentuhan dengan aset pemerintah kabupaten seperti yang terjadi di Desa Sinarjaya, secara normatif hal tersebut sebetulnya menjadi kewenangan kabupaten yang dianggarkan melalui APBD,” tegas Kabid Pemdesa DPMD Lampura, Redho Tiansya, Rabu, (13/09), di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, jika hal tersebut betul-betul urgent (penting) dan merupakan kebutuhan masyarakat dibuktikan dengan adanya dorongan masyarakat ditandai dengan adanya musyawarah masyarakat desa yang dituangkan dalam Berita Acara, hal tersebut diperkenankan sebagai suatu usulan dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR, selaku leading sector terkait pembangunan infrastruktur.

“Setelah mendapatkan usulan dari masyarakat setempat, tentunya Dinas PUPR akan melakukan peninjauan guna melihat kelayakannya. Apabila memenuhi kelayakan untuk dilakukan pembangunan infrastruktur, maka Dinas PUPR akan mengeluarkan rekomendasi,” urai Redho Tiansya seraya mengatakan jika administrasi telah dipenuhi, maka pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran Dana Desa di lokasi yang secara legal formal menjadi ranah pemerintah kabupaten dapat diperkenankan.

“Asalkan didahului dengan adanya rekomendasi secara tertulis,” tegasnya.
Lebih lanjut penjelasan Kabid Pemdes, dinas terkait juga harus mengkaji serta melakukan studi kelayakan sebagai dasar skala prioritas dengan melihat sisi kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Tidak serta merta menyatakan hal tersebut menjadi urgent. Sementara, kenyataan di lapangan desa dimaksud masih membutuhkan berbagai sentuhan pembangunan. Tidak bisa sepihak menentukan program pembangunan. Ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” papar Redho.

Terkait dengan administrasi dan perencanaan, DPMD Kab. Lampura berjanji akan mengecek secara langsung kelengkapannya.

“Dalam menyusun perencanaan desa, harus menyesuaikan dengan perencanaan kabupaten. Agar kelak dikemudian hari tidak ada tumpang tindih kebijakan pembangunan,” tutur Redho Tiansya.

Sebelumnya, Selasa, (12/09), Irbanwil III Inspektorat Kab. Lampura, Jauhari, SH, MM, juga akan melakukan peninjauan terkait pembangunan talud (pemasangan siring) di Desa Sinarjaya Kecamatan Tanjungraja.

Dikatakannya, terkait merebaknya informasi terhadap adanya indikasi penyimpangan prosedur administrasi yang dilakukan oknum Kades Sinarjaya, Abas Zen, dalam pengerjaan pembuatan talud (pasang siring) yang menggunakan anggaran DD tahun 2017, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengakui akan segera menggali peraturan yang ada.

“Substansinya, kami belum mengetahui secara mendasar terkait permasalahan yang menjadi keberatan dari masyarakat setempat. Secepatnya akan kami pelajari apakah pekerjaan pembuatan drainase yang bersinggungan dengan jalan poros kabupaten dapat dibenarkan atau melangkahi peraturan yang ada,” papar Jauhari.

Diberitakan, beberapa tokoh masyarakat Desa Sinarjaya mengatakan bahwa kegiatan pekerjaan talud di desa tersebut kuat dugaan menyalahi prosedur administrasi serta terindikasi adanya praktik KKN.

“Kami menemukan banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan pembuatan talud di desa ini (Desa Sinarjaya.red), Pak. Selain pekerjaan yang menelan biaya cukup tinggi, lokasi tersebut berada di poros jalan kabupaten yang menghubungkan akses jalan ke desa lain,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat pada awak media ini, Senin, (11/09), di kediaman salah seorang kerabatnya.

Menanggapi hal dimaksud, Irbanwil III Inspektorat Kab. Lampura, Jauhari, SH, MM, mengatakan akan menelaah secara rinci, mulai dari berita acara musyawarah desa sampai dengan penggunaan anggarannya.

“Memang cukup riskan lokasi yang diambil dalam pekerjaan yang menggunakan DD di Desa Sinarjaya yang bersinggungan dengan jalan poros kabupaten. Karena jalan tersebut tentunya menjadi ranah instansi terkait yang ada di lingkup Pemkab. Bisa saja satu saat hal tersebut menjadi kerancuan atau dengan kata lain tumpang tindih program instansi terkait,” jelasnya seraya menegaskan akan melakukan olah data secepatnya.

“Terkait dengan skala prioritas, tentunya Kades Abas Zen bersama TPK desa setempat seyogianya terlebih dahulu mempelajari dan memahami Permendes PDTT Nomor 22 tahun 2016, tentang pengelolaan anggaran dana desa tahun 2017,” pungkasnya.

Terkait oknum Kepala Desa Sinarjaya, Abas Zen, yang terindikasi kuat melakukan praktik KKN dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dilakukan oleh Tim Sembilan tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat terlebih dahulu serta berdasarkan aduan masyarakat jika Ketua TPK di desa Sinarjaya merupakan paman kandung Kades Abas Zen yang bernama Sanusi, Irbanwil III Jauhari menyatakan secara etika hal tersebut tentunya dapat menimbulkan konflik.

Sebagai informasi diketahui, pekerjaan pembuatan talud di Desa Sinarjaya menghabiskan Dana Desa senilai Rp. 523.119.400,- dengan jarak sejauh 1.375 m dan dikerjakan dalam waktu 3 (tiga) bulan.(efri).

https://www.hariansumatera.com