Deni Ribowo Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba

Way Kanan (HS) – Seperti anggota DPRD Lampung lain, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo juga ikut menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Deni menjelaskan, dirinya pulang ke Waykanan untuk melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di Dapilnya, yakni Kampung Rejosari, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan Minggu (26/01/2020) kemarin.

“Dalam kegiatan tersebut saya berpesan kepada masyarakat Kabupaten Waykanan, untuk terus menjaga generasi muda penerus Kabupaten Waykanan agar terhindar dari paparan bahaya narkoba,” pesan Deni.

Orang dekat Bupati Waykanan Adipati Surya ini juga menghimbau bahwa narkoba adalah musuh bersama dan merusak para generasi masa depan bangsa.


Generasi muda penerus Kabupaten Waykanan harus terhindar dari paparan bahaya narkoba


“Untuk itu saya menghimbau agar orang tua lebih memperhatikan anaknya apabila putra dan putrinya yang memiliki kelakukan seperti agak cuek, temperamen tinggi. Itu patut dicurigai karena mungkin sedang dalam atau menjadi korban Narkoba,” ungkap legislator muda tersebut.


Sementara, Kasat Narkoba Polres Waykanan AKP Indra Wijaya selaku narasumber dalam acara tersebut mengatakan, akan bertindak tegas dalam menangani pemberantasan kejahatan Narkoba di Kabupaten Waykanan.

“Aparat tidak pandang bulu dalam menangani pemberantasan kejahatan Narkotika dan sejenisnya di Waykanan. Di wilayah hukum Waykanan ini ada beberapa jenis Narkotika yang beredar seperti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja,” katanya.

https://www.hariansumatera.com