Cuaca Ekstrim, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Jakarta -Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran tentang cuaca ekstrim. Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau KPLP Marwansyah mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika atau BMKG pada 24 September 2017, diperkirakan hingga 30 September 2017, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 2,5 sampai 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah.

“Diantaranya di perairan laut Andaman, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB,” kata Marwansyah dalam siaran pers Kemenhub, Rabu, 27 September 2017.

Maklumat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan atau UPP, dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai atau PLP serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Pertama, kepala UPT melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar(SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman,” ujar Marwansyah.

Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai atau SROP terdekat dan dicatatkan dalam log book.

“Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan,” kata Marwansyah.

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas. Tak hanya kepada nakhoda, dalam Maklumat Pelayaran itu, Marwansyah menugaskan juga kepada Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

“Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan,” kata Marwansyah. @tempo.co

 

https://www.hariansumatera.com