Bursa Inovasi Desa Lampung Utara Menyisakan Persoalan?

Kotabumi (HS) – Dugaan setoran hingga 25 persen anggaran Tim Pengelola Inovasi Desa (TPID) di 23 Kecamatan se-Lampung Utara, dikeluhkan beberapa pengelola TPID di kecamatan.

Hak itu terkuak ketika digelarnya kegiatan Bursa Inovasi Desa 2018, di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Lampung Utara, dengan tujuan desa desa dapat berperan dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas, sesuai dengan program Kemendesa PDTT.

Informasi yang didapat, dana itu disetorkan pada masing-masing bendahara TPID ditiap Kecamatan melalui rekening yang telah ditetapkan oleh bendahara kegiatan pembukaan bursa Inovasi desa tahun 2018 tingkat Kabupaten.

Seperti dikatakan Ketua TPID Kecamatan Abung Surakarta, Goltof, dana TPID 2018 dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing TPID Se-Lampura, diharuskan menyetor 10 persen dari besarnya anggaran TPID Kecamatan Abung Surakarata. “Dana TPID Abung Surakarta sebesar Rp51 juta. Saat ini, bendahara kami menerima dana itu sebesar Rp9 juta dari Rp51 juta yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dari besar dana Rp 9 juta yang telah dimasukkan ke rekening itu, ternyata TPID Kecamatan kembali harus menyetor Rp6 jutanya ke bendahara Tim Inovasi Kabupaten, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampura. Dana tersebut, kata Gultof, guna untuk acara pembukaan Bursa Inovasi Desa tahun 2018 tingkat Kabupaten. Sementara, untuk 15 persen lainnya, direncanakan akan ditransfer melalui rekening yang sama dengen kegunaan untuk melakukan pelatihan di Bandar Lampung.

“Hanya saja untuk anggaran yang 15 persen, belum ditransfer bendahara TPID Kecamatan kami. Hal itu, dikarenakan masih menunggu pencairan yang akan dilakukan pada bulan depan, ” bebernya.

Jadi, kata Gultof, dana keseluruhan tiap kecamatan yang akan ditransfer tingkat Kabupaten berjumlah 25 persen dari besar anggaran TPID di masing-masing Kecamatan Se-Lampura. “Terus terang, saya sangat keberatan sekali dengan adanya hal ini. Anggaran TPID Kecamatan itu, guna untuk oprasional desa-desa. Sebab banyak yang lebih perlu lagi untuk kepentingan menggali potensi desa,” kata dia.

Melalui Program Inovasi Desa (PID) masih kata dia, diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi bayangkan jika Kecamatan Abung Surakarta saja dana TPID sebesar Rp51 juta dan harus wajib menyetor sebesar Rp25 persen. Bisa dibayangkan seberapa banyak anggaran jika dikalikan dengan 23 Kecamatan Se-Lampura ini.

Kegunaannya hanya untuk Bursa Inovasi dan Pelatihan TPID yang akan digelar di Bandar Lampung mendatang. Jadi untuk apa pemerintah menganggarkan dana TPID Kecamatan, kalau tingkat Kabupaten yang berperan penuh untuk membuat kegiatannya,” kata dia.

“Jika dana dihabiskan untuk kegiatan di tingkat Kabupaten, yang kita takuti kegiatan di desa-desa tidak optimal dikarnakan anggaran dihabiskan untuk kegiatan di Kabupaten. Dana itukan, ada pertanggung jawabannya oleh TPID Kecamatan,” keluhnya lagi.

Berkacamata di tahun 2017 lalu, pihaknya juga telah mengikuti kegiatan hal yang sama. Namun kenyataannya kegiatan menggali potensi desa itu, sayangnya tidak ada tindaklanjut di tahun 2018 ini.

“Kalau mempelajari aturan yang ada terkait dengan kegiatan Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan di Kabupaten, bahwa kegiatan tersebut adalah kewenangan pihak TPID di masing – masing kecamatan, namun dilaksanakan di kabupaten secara bersamasama dengan pihak Kabupaten, Tenaga Ahli, Tim Inovasi Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat,” ujar Basirun, anggota TPID yang lainnya.

Bahkan menurut Basirun, pada saat pelaksanaan Bursa Inovasi Desa di Kabupaten, pihaknya tidak memiliki peran seperti yang diatur, bahkan pihaknya tidak dapat berbuat apa – apa dan hanya sebagai penonton saja, mereka di Kabupaten yang mengkondisikan semua kegiatan.

“Sementara untuk pertanggung jawaban dana tersebut dari aturan yang telah di pelajari bahwa dinyatakan kami pihak TPID Kecamatan yang bertanggung jawab, bahkan pertanggunjawaban tersebut dilaporkan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD II) di kecamatan dan hasil MAD II dilaporkan langsung kepada Satker (Satuan Kerja) Provinsi itu artinya kami yang terlibat langsung dalam kegiatan Bursa Inovasi Desa, bebernya.

Logikanya begini, sambung Basirun, dana yang diserahkan oleh masing – masing TPID di kecamatan 25% sudah tentu pasti berbeda, karena dana yang masuk ke masing – masing rekening TPID jumlah nominalnya juga berbeda di sesuaikan dengan jumlah desa di setiap kecamatan. “Jadi setoran untuk kegiatan bursa Inovasi sebesar 10 persen, dan untuk pelatihan yang akan digelar bulan depan sebesar 15 persen. Apakah mungkin, dana tersebut bisa kita pertanggung jawabkan?,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampura, Ir. H. Wahab, mengatakan dana tersebut memang betul diserahkan dan diterima dari pengurus TPID Kecamatan masing –masing sebesar 10%. Kendati demikian, pihaknya menyangkal keras jika ada setoran hingga 25 persen untuk kegiatan Bursa Inovasi tingkat Kabupaten. ”Tidak benar itu. Kalau 10 persen memang iya, itupun tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan prosedurnya kok. Kegunan dana tersebut sudah jelas, dananya untuk kegiatan Bursa Inovasi yang diselenggarakan di GSG Islamic Center dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampura,” tegas Wahab.

Acara pembukaan bursa Inovasi desa 2018 itu sendiri, berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi. Kegiatan yang dihadiri Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, Koordinator Program Regional II Ir. Zulkifli Kahar, Koordinator Program Provinsi KPW II Lampung, Mashuri, Para camat, Kepala desa Se-Lampura, Pendamping desa, Tim Inovasi Kabupaten, serta tenaga ahli P3MD. (zi/ef)

https://www.hariansumatera.com