Buntu, Mediasi Warga dan Koperasi soal Perusakan Tanaman

Kotabumi (HS) – Upaya mediasi terkait persengketaan antara sejumlah warga Dusun Dorowati yang menggarap areal resistan-perengan irigasi Way Tulung Mas di Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan yang diinisiasi Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, pada Senin, (05/02/2018), bertempat di Balai Dusun setempat, dihadiri anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto, Camat Abung Timur, Mu’ad; Ketua Koperasi Produsen Pelita Harapan, Sunarto, beserta sejumlah warga Dusun Dorowati.

Disampaikan Camat Abung Timur, Mu’ad, mengatakan pertemuan ini dimaksudkan untuk mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak.

“Apa yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Kita harus selaras dalam menjalankan roda pembangunan daerah di setiap lini,” ungkap Mu’ad.

Senada dengan hal tersebut Kepala Desa Penagan Ratu, M. Taufik, menegaskan agar kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik bagi keduanya.

“Kita harus mengurai permasalahan yang ada dengan dasar kebersamaan bukan mencari pembenaran. Hal ini demi menjaga kondusifitas Dusun Dorowati dari kepentingan-kepentingan yang sifatnya berpotensi mengganggu stabilitas kerukunan warga,” papar M. Taufik.

Sementara itu, anggota DPRD Lampura, Dedy Andrianto, yang juga mewakili warga setempat, menyampaikan bahwa keputusan pihak Koperasi Produsen Pelita Harapan dalam hal mengambil tindakan penertiban lahan resistan Way Tulung Mas yang digarap warga Dusun Dorowati dinilai cacat hukum.

“Tindakan penertiban lahan yang dilakukan pihak KPPH berakibat rusaknya tanam tumbuh milik warga. Semestinya, pihak KPPH sebelum mengambil langkah dimaksud, terlebih dahulu mematuhi keputusan hukum yang didapatkan melalui proses peradilan. Dengan alasan apapun, tindakan perusakan terhadap tanaman kebun milik warga dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Dedy Andrianto seraya menyampaikan meminta pertanggungjawaban pihak KPPH.

Meski demikian, setelah melakukan rembug, Ketua KPPH, Sunarto, mengatakan tidak dapat merealisasikan ganti rugi terhadap tanam tumbuh milik sejumlah warga Dusun Dorowati yang rusak akibat adanya tindakan penertiban lahan milik Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung.

“Dasar kami adalah MoU dengan Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung yang memberikan kuasa pengelolaan areal kepada Koperasi Produsen Pelita Harapan,” dalih Sunarto seraya mengatakan pihaknya tidak akan melakukan ganti rugi terhadap tanaman kebun yang rusak.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa kami tidak akan mengganti rugi tanaman yang rusak akibat adanya penertiban areal, beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (ef/di)

https://www.hariansumatera.com