BPJT Mulai 20 Juni Tarif Tol JORR Terintegrasi

Jakarta,  – Pemerintah Melalui Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Mulai tanggal 20 juni 2018 pukul 00.00 wib memberlakukan tarif tol JORR Terintegrasi di mulai dari Tol Tanjung Priok sampai Tol Seksi W-2 ( Kebon Jeruk – Ulujami – Pondok Pinang )

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Kementerian Pekerjaan Umum da Perumahan Rakyat ( PUPR ) Herry Trisaputra Zuna. Pemberlakuan Tarif Tol JORT Terintegrasi terdiri dari ;

1. Golongan I Rp 15.000,.
2. Golongan II dan III Rp 22.500,
3. Golongan IV dan V Rp 30.000,

Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani menyampaikan Sebenarnya tidak ada kenaikan tarif yang ada perubahan transaksi single,” Tarif hanya dalam kota seperti dari Tanjung Priok sampai W-I panjang sekali,” ujar Desi

(Meg)

https://www.hariansumatera.com