Jakarta, – Pemerintah Melalui Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Mulai tanggal 20 juni 2018 pukul 00.00 wib memberlakukan tarif tol JORR Terintegrasi di mulai dari Tol Tanjung Priok sampai Tol Seksi W-2 ( Kebon Jeruk – Ulujami – Pondok Pinang )
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Kementerian Pekerjaan Umum da Perumahan Rakyat ( PUPR ) Herry Trisaputra Zuna. Pemberlakuan Tarif Tol JORT Terintegrasi terdiri dari ;
1. Golongan I Rp 15.000,.
2. Golongan II dan III Rp 22.500,
3. Golongan IV dan V Rp 30.000,
Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani menyampaikan Sebenarnya tidak ada kenaikan tarif yang ada perubahan transaksi single,” Tarif hanya dalam kota seperti dari Tanjung Priok sampai W-I panjang sekali,” ujar Desi
(Meg)