Bilang Kitab Suci Fiksi atau Bukan, Rocky Gerung Dipolisikan

Jakarta (HS) – Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai “fiksi” di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda hari ini, Rabu (11/4/2018). Permadi mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.

“Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas,” ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Rabu. Menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan (seperti Al Quran, Injil, Taurat, Zabur).

Menurut Permadi, seperti diberitakan kompas.com, tindakan yang dilakukan Rocky telah mencederai seluruh umat beragama di Indonesia. “Makanya Pak Jack ini mewakili Kristen, tadi ada Pak Ferdian mewakili Buddha, nanti ada juga perwakilan Katolik, Hindu,” sebut Permadi. Di lokasi yang sama Jack mengatakan, jika Rocky menyebut kitab suci sebagai “fiksi” maka secara tak langsung ia menyebut kitab suci hanyalah khayalan dan rekaan. “Ada di Google, kalau fiksi itu kita kayak ngomong Donald Bebek, Paman Gober itu fiksi dan ini kan enggak bisa dikaitkan dengan agama,” tuturnya, Rabu. KBBI menyebut, fiksi adalah: (1) cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); (2) rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; (3) pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran.

Jack mengatakan, dalam laporan hari ini pihaknya juga membawa barang bukti berupa sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkripnya. “Ada juga bukti pelengkap berupa rekaman digital Rocky. Ia pernah mengatakan Tuhan itu menciptakan manusia setelah Tuhan baca buku Charles Darwin. Artinya dia memang sudah memiliki kecenderungan seperti itu,” tuturnya. Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan. Rocky juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.@

https://www.hariansumatera.com