Berkas Mustafa Eks Bupati Lamteng ke Pengadilan Tipikor Lampung, Sejumlah Orang Bakal Dipanggil

Bandar Lampung (HS) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Senin. 

Taufiq Ibnugroho, Ketua Tim JPU KPK mengatakan dakwaan untuk kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji lainnya.

“Untuk dakwaan yang kami sangkakan adalah penerimaan hadiah atau janji, dan pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 12a, Pasal 11 dan Pasal 12B,” ujar Taufiq Ibnugroho, di Bandarlampung, Senin. 

Taufiq menambahkan, KPK pernah memanggil 181 saksi, dari eksekutif, pejabat aktif dan nonaktif, legislatif dari tingkat pusat maupun daerah, pihak ASN dan swasta terkait kasus ini. Pihaknya juga sedang menyiapkan saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tersebut. 

“Saksi-saksi, sedang menyusun nama-nama yang akan kami panggil,” katanya pula. 

Selain itu, tim Jaksa KPK juga mengajukan permohonan terkait proses persidangan secara daring, karena Mustafa saat ini sedang menjalani hukuman dan situasi kondisi COVID-19, sehingga meminta persidangan online untuk Mustafa. 

“Hari ini, kami juga mengajukan permohonan terkait sidang online Pak Mustafa, karena kondisi saat ini juga sedang COVID,” ujarnya lagi. 

Tim kuasa hukum Mustafa, Suprianto mengatakan pihaknya akan mempelajari dakwaan dari jaksa KPK. “Tapi nanti dalam persidangan kami akan buka semua,” ujarnya lagi.

Terkait proses sidang secara daring, dia mengatakan, sidang daring agak menjadi persoalan bagi pihaknya, karena apa yang akan disampaikan mungkin tidak terang, apalagi kita akan banyak interaksi dengan terdakwa dan lain-lainnya.

“Ini sedang kami diskusikan dan upaya-upaya lain terkait perkara yang pertama, karena sebentar lagi masa tahanan beliau akan habis,” katanya pula.

https://www.hariansumatera.com